KORUPSI DI BATAM

Breaking News, Kejari Batam Tetapkan Satu Warga Singapura Tersangka Korupsi Lahan Fasum dan Fasos

Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura berstatus manajer PT Sentek Indonesia tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KEJARI BATAM - Jaksa membawa seorang warga Singapura berinisial Ptp, manajer PT Sentek Indonesia ke mobil tahanan, Selasa (17/6/2025). Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji. 

"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah tersangka, dilakukan penahanan. Surat ke kedutaan hari ini kami kirimkan," bebernya.

Penahanan dilakukan karena mereka khawatir jika akan mempersulit penyidikan.

Baca juga: Kejari Batam Ajukan Banding Lawan Putusan Perdata PN Batam Soal Kapal MT Arman 114

Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001.

Terkait Kkj warga negara Korsel sekaligus Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner, penyidik Kejari Batam sudah mengirimkan surat panggilan.

"Ada kemungkinan ada tersangka lain, seharusnya bisa kami kembangkan. Kami tentukan setelah penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Warga Singapura Tersangka Korupsi di Batam

Seorang warga Singapura di Batam berinisial Ptp tampak menunduk ketika dibawa keluar Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuju mobil tahanan.

Tangan warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu terlihat terborgol.

Warga Singapura tersangka korupsi di Batam itu merupakan Manajer PT Sentek Indonesia sekaligus pengembang Perumahan Merlion Square di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik Kejari Batam menetapkan warga Singapura itu tersangka korupsi karena ia diduga menjual lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada warga Korea Selatan (Korsel) berinisial Kkj.

Ia merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner.

Lahan yang ia beli kemudian ia bangun sekolah swasta.

Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H menjelaskan jika tim jaksa penyidik menemukan transaksi sebesar Rp 494.600.000,00 terkait lahan itu.

"Penyidik menemukan 4 alat bukti, termasuk ahli, dokumen dan petunjuk. Adanya perbuatan melawan hukum telah ditemukan adanya kerugian Negara oleh ahli," ucap Kepala Kejari Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H di Kejari Batam, Selasa (17/6/2025).

Dalam pelaksanaannya, ada kewajiban pengembang (developer) untuk menyerahkan fasum dan fasos ke Pemko Batam.

Akibat perbuatannya, aset Pemko Batam yang bisa dimanfaatkan menjadi tidak bisa dimanfaatkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved