KORUPSI DI BATAM

Breaking News, Kejari Batam Tetapkan Satu Warga Singapura Tersangka Korupsi Lahan Fasum dan Fasos

Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura berstatus manajer PT Sentek Indonesia tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam.

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KEJARI BATAM - Jaksa membawa seorang warga Singapura berinisial Ptp, manajer PT Sentek Indonesia ke mobil tahanan, Selasa (17/6/2025). Penyidik Kejari Batam menetapkan seorang warga Singapura tersangka korupsi lahan fasum dan fasos Pemko Batam di Perumahan Merlion Square, Kecamatan Batuaji. 

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, Pemko Batam mengalami potensi kerugian Rp 4,896 Miliar akibat perbuatan warga Singapura yang telah berstatus tersangka korupsi di Batam ini.

Penahanan dilakukan karena mereka khawatir jika akan mempersulit penyidikan.

Ia menegaskan jika tidak ada proses penangkapan dalam perkara korupsi di Batam ini.

Sebelum penyidik menetapkan warga Singapura ini sebagai tersangka, penyidik Kejari Batam memanggilnya untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Ia pun memenuhi panggilan penyidik Kejari Batam itu.

"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah tersangka, dilakukan penahanan. Surat ke kedutaan hari ini kami kirimkan," bebernya.

Terkait Kkj warga negara Korsel sekaligus Ketua Yayasan Suluh Mulia Pioner, penyidik Kejari Batam sudah mengirimkan surat panggilan.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001.

"Ada kemungkinan ada tersangka lain, seharusnya bisa kami kembangkan. Kami tentukan setelah penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved