TRIBUNBATAM.id - Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa.
Seorang gadis remaja berusia 15 tahun ditetapkan tersangka kasus pembunuhan.
Ia menusukkan pisau yang dibawanya mencari kayu di hutan kepada pria yang berusaha memperkosanya.
Nyawa pria itu tak tertolong, sementara sang gadis tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 sub 351(3) KUHP.
MS (15) adalah remaja putri di Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Angela Gilsha Heran Sering Dapat Adegan Pemerkosaan di Samudra Cinta, Vina: Ada Masalah Apa?
Baca juga: Tergoda Kemolekan Tantenya Sedang Berbaring Depan TV, Remaja Ini Lancarkan Aksi Pemerkosaan
Baca juga: Gadis Cantik Pekerja Warung Kopi Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Majikan
Adapun pria yang tewas di tangannya berinisial NB (48), yang masih punya hubungan saudara dengannya.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan,
kasus ini diketahui bermula ketika Polsek Kualin mendapat informasi terkait penemuan jenazah di Hutan Haikmeu, Desa Oni.
Baca juga: Gadis Belia Tersangka Pembunuhan Pria Pemerkosa, Komnas Perempuan Desak Polisi Berlaku Adil
Baca juga: FAKTA Baru dan Kronologi Pemerkosaan di Bintaro, Curahan Hati Korban Setahun Diteror Pelaku
Baca juga: Kesaksian Tetangga Korban Kasus Pemerkosaan di Bintaro yang Viral di Media Sosial
Setelah itu, unit identifikasi Polres TTS langsung menuju ke tempat kejadian perkara.
"Kami tiba di TKP tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 Wita," kata Bahtera Rabu (17/2/2021).
Pihaknya menemukan korban NB dengan posisi telungkup dengan wajah menghadap ke tanah dan kedua tangannya memegang dua pasang sandal.
Saat ditemukan, korban memakai sebuah tas samping berwarna hitam yang berisi sirih pinang.
"Setelah melakukan olah TKP, unit identifikasi melakukan pemeriksaan jenazah bersama dokter Puskesmas Panite," ujar dia.
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Pelaku Marah Karena Ayah Korban Tak Bayar Hutang
Baca juga: TAKUT Dibunuh, Begini Cara Korban Berhasil Lolos dari Percobaan Pemerkosaan di SMAN 1 Batam
Baca juga: Kapolres Kaur Janjikan Uang Rp10 Juta bagi yang Tunjukkan Persembunyian Tersangka Pemerkosaan
Hasil pemeriksaan medis ditemukan korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan karena terkena benda tajam.
Usai olah TKP dan pemeriksaan medis, unit identifikasi, buser, anggota Polsek Kualin dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kapolsek Kualin, langsung menginterogasi sejumlah saksi.
Mereka yang diinterogasi keluarga dan teman-teman korban,
serta masyarakat yang kontak dengan korban sebelum ditemukan meninggal.
Sekitar pukul 06.30 Wita, polisi menemukan pelaku pembunuhan.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Gubuk, Padahal Mereka Baru Kenal Lewat Facebook
Baca juga: Orangtua Sebut, HH Pelaku Percobaan Pemerkosaan di SMAN 1 Batam Alami Gangguan Psikologis
"Pelaku adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun,
yang merupakan keluarga dekat korban," kata dia.
Saat diinterogasi, MS mengaku menghabisi NB karena NB memaksa MS untuk berhubungan badan,
saat berada di lokasi kejadian untuk mencari kayu api.
Remaja tersebut tidak mau dan mencoba untuk mempertahankan diri dari tindakan NB.
MS kemudian menusukkan pisau yang dibawanya untuk mencari kayu ke tubuh NB hingga korban tewas.
Setelah itu MS meninggalkan lokasi.
Baca juga: VIRAL Pengakuan Korban Pemerkosaan di Bintaro, Polisi Jelaskan Mengapa Pelaku Lama Ditangkap
Baca juga: Berkas Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Lubuk Baja Dinyatakan Lengkap, Akmal Trisepta Siap Disidang
Hingga kini polisi telah memeriksa 12 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Intinya kasus ini masih dalam pengembangan dan kita akan sampaikan hasilnya," kata Bahtera.
"Karena tersangka masih berumur 15 tahun maka tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang," ungkap Bahtera.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian mengatakan, MS dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 351(3) KUHP.
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak, Pelaku Rudapaksa Korban Dalam Kondisi Kepala Terluka
Baca juga: Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya di Hutan, Kini Ditahan Karena Kasus Pembunuhan
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan di Aceh, Ibu dan Anak Gadisnya Diperkosa Lalu Dibunuh Pakai Besi
Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Bermula Dari Lumpur yang Melekat di Motor
Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Sidik Jari di Gelas Kopi Jadi Petunjuk
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Pelaku Habisi Anak Pak Kades Depan Anak Kandungnya, Kepala Korban Dipukul Batu
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka
(*)