Daftar Wilayah Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Sumbar Bebaskan BBNKB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WARGA memadati kantor Samsat Kepri memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, beberapa waktu lalu.

TRIBUNBATAM.id - Kabar baik di awal tahun 2022, terutama bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. 

Program Pemutihan Pajak dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, kembali diperpanjang pemerintah.

Program ini berlaku untuk beberapa wilayah, dan bisa dimanfaatkan penunggak pajak kendaraan yang ingin membayar pajak tanpa denda.

Selain itu, pemilik kendaraaan yang ingin melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dibebaskan.

Dirangkum dari pemberitaan kompas.com dan kompas tv, berikut daftar wilayah yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga tahun 2022:

Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

Baca juga: Beli Motor atau Mobil Seken? Simak Cara Mengurus Balik Nama Pemilik Kendaraan, Siapkan Berkas Ini

1. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga merupakan wilayah yang memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan.

Tidak hanya itu, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi juga memperpanjang masa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut berlaku sampai tanggal 15 Maret 2022.

Baca juga: CEK 9 Daerah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gratis BBN Termasuk Kepri

Baca juga: Cara Cek Pajak Mobil dan Motor di Kepri untuk Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

2. Aceh

Berdasarkan kebijakan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Maret 2022.

Keringanan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.

Sementara kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun, hanya dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun sekaligus pembebasan denda pajaknya.

Baca juga: Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto

Baca juga: Gratis Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Mulai 1 Juli-30 September 2021

3. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satu wilayah yang memperpanjang program pemutihan pajak.

Program ini diadakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Karena antusiasme masyarakat yang tinggi, Pemutihan Pajak Kendaraan dilaksanakan hingga 31 Januari 2022.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun

Baca juga: Dukung Pemutihan Pajak, Jasa Raharja Kepulauan Riau Bebaskan Denda

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini