Kamis, 23 April 2026

KAVELING BODONG DI BATAM

Ketua DPRD Batam Soal Kaveling Bodong, Minta Komisi I Segera Agendakan Rapat Dengar Pendapat

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin minta Komisi I DPRD segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai masalah kaveling bodong di Batam.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
KETUA DPRD BATAM - Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin saat memberikan komentar mengenai kaveling bodong di Batam, Senin (20/10/2025). Komisi I DPRD Batam segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini. 

Sementara penyidikan di kepolisian menurutnya berjalan baik.

Mereka juga mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Buat yang belum tahu, SP2HP merupakan dokumen yang wajib diberikan oleh penyidik kepada pelapor untuk memberitahukan perkembangan penanganan kasus pidana secara berkala, minimal satu kali setiap bulan.

Surat ini berfungsi untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyidikan, serta memungkinkan pelapor untuk memantau perkembangan perkara dan berkomunikasi dengan penyidik. 

Informasi terbaru dari polisi, mereka kesulitan menangkap terduga pelaku karena nomor dan lokasi terduga pelaku kerap berpindah-pindah.

"Kami ini ingin kepastian dengan apa yang kami alami. Harapan kami DPRD Batam sebagai perwakilan rakyat bisa memberikan solusi. Minimal uang para korban yang sudah masuk tidak semuanya lenyap," harapnya.

Informasi terbaru dari polisi, mereka kesulitan menangkap terduga pelaku karena nomor dan lokasi terduga pelaku kerap berpindah-pindah.

"Kami ini ingin kepastian dengan apa yang kami alami. Harapan kami DPRD Batam sebagai perwakilan rakyat bisa memberikan solusi. Minimal uang para korban yang sudah masuk tidak semuanya lenyap," harapnya.

Terdapat tiga lokasi terkait kasus kaveling bodong di Batam yang menyita perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir ini.

 Selain di Kelurahan Sei Binti, terdapat lokasi lahan di belakang SP Plaza serta di kaki Bukit Daeng arah Sidomulyo.

Penyidik Polresta Barelang sebelumnya telah menerima sedikitnya 144 berkas terkait kasus ini, dengan kerugian mencapai Rp5,8 Miliar. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved