Penganiayaan ART di Batam
Beda Sikap Dua Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Hadapi Dakwaan Jaksa
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga Intan (22) digelar perdana di PN Batam, Senin (3/11/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Merliati (20) dan Roslina, terdakwa penganiayaan ART di Batam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025).
Pemeriksaan perkara terhadap Roslina tidak dilanjutkan, serta hak, harkat, dan martabat Roslina dipulihkan.
Apabila dikabulkan untuk putusan sela, mereka juga meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh Negara.
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis (6/11/2025) bagi jaksa untuk menanggapi eksepsi tersebut.
Dalam sidang perdana hari ini, Roslina membantah tuduhan telah memukul Intan.
Ia tak mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Tags
Multiangle
Batam
TribunBreakingNews
breaking news batam hari ini
breaking news
Penganiayaan ART di Batam
PN Batam
Pengadilan Negeri Batam
Berita Terkait: #Penganiayaan ART di Batam
| Sidang Perdana Kasus Penganiayaan ART di Batam, Roslina Bantah Pukul Korban Intan |
|
|---|
| Jubir PN Batam Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di Kasus Penganiayaan ART Intan |
|
|---|
| Sidang Perdana Majikan Aniaya ART di Batam, Roslina Didampingi Empat Pengacaranya |
|
|---|
| Warga NTT di Batam Pantau Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART, Ini Harapannya |
|
|---|
| Breaking News, Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Digelar Pagi Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.