Penganiayaan ART di Batam

Beda Sikap Dua Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Hadapi Dakwaan Jaksa

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga Intan (22) digelar perdana di PN Batam, Senin (3/11/2025). 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Merliati (20) dan Roslina, terdakwa penganiayaan ART di Batam usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/11/2025). 

Pemeriksaan perkara terhadap Roslina tidak dilanjutkan, serta hak, harkat, dan martabat Roslina dipulihkan. 

Apabila dikabulkan untuk putusan sela, mereka juga meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh Negara. 

Ketua Majelis Hakim memberikan waktu hingga Kamis (6/11/2025) bagi jaksa untuk menanggapi eksepsi tersebut.

Dalam sidang perdana hari ini, Roslina membantah tuduhan telah memukul Intan.

Ia tak mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved