BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Sidang Kasus Penganiayaan ART, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Roslina
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Jumat 7 November, Sidang Kasus Penganiayaan ART, Jaksa minta Hakim tolak eksepsi Roslina
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai sekira pukul 14:25 WIB, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Roslina.
DAlam sidang itu JPU meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan.
Berita itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini, berikut informasinya :
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap ART di Batam kembali digelar di PN Batam
- Agenda sidang kali ini tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Roslina
- Jaksa menegaskan surat dakwaan telah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi serta melanjutkan persidangan dengan terdakwa tetap ditahan.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 November 2025 untuk putusan sela
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, memasuki ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).
Kedua terdakwa itu Roslina dan Merliati. Mereka tampak menunduk dengan masker yang menutupi wajahnya saat dibawa ke ruang sidang.
Dijadwalkan sejak pukul 09.00 WIB, sidang kasus penganiayaan ART di Batam ini nyatanya baru dimulai sekira pukul 14:25 WIB, dengan sidang agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Roslina.
Jaksa Aditya Syaummil yang menjawab tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan poin-poinnya.
Aditya dalam kesimpulan poinnya menyampaikan, surat dakwaan telah sesuai, keberatan yang diajukan penasehat hukum tidak dapat diterima.
JPU juga meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan.
Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang
Ringkasan Berita:
- Roslina terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam mendapat sorakan serta sumpah serapah usai sidang di PN Batam, Kamis (6/11) dari pengunjung
- Roslina kala itu dikawal petugas menuju sel sementara PN Batam, usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi Roslina
- JPU sampaikan dakwaan sudah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum serta menetapkan Roslina tetap ditahan
- Sidang Roslina akan dilanjutkan pada 10 November 2025 dengan agenda putusan sela
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam dikawal petugas kepolisian, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025) sore.
Kala itu, wanita 42 tahun itu digiring petugas menuju sel tahanan sementara PN Batam.
Saat hendak keluar ruang sidang, terdakwa Roslina mendapat sorakan dari pengunjung sidang.
Lontaran kekesalan juga terdengar dari luar ruang sidang, dengan suara keras kepada terdakwa.
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
| Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Viral Buaya Naik ke Darat di Waduk Duriangkang |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polresta Barelang Lakukan Kanalisasi Jalan, Motor di Lajur Kiri |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam Mulai Digelar |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pedagang Bakso Ditemukan Tewas Tak Wajar di Teras Rumahnya |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kapten Kapal Pingsan Saat Berlayar di Perairan Kepri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.