BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Sidang Kasus Penganiayaan ART, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Roslina
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Jumat 7 November, Sidang Kasus Penganiayaan ART, Jaksa minta Hakim tolak eksepsi Roslina
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, digelar di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai sekira pukul 14:25 WIB, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Roslina.
DAlam sidang itu JPU meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan.
Berita itu adalah di antara berita populer pilihan Tribun Batam hari ini, berikut informasinya :
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap ART di Batam kembali digelar di PN Batam
- Agenda sidang kali ini tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Roslina
- Jaksa menegaskan surat dakwaan telah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi serta melanjutkan persidangan dengan terdakwa tetap ditahan.
- Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 November 2025 untuk putusan sela
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, memasuki ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).
Kedua terdakwa itu Roslina dan Merliati. Mereka tampak menunduk dengan masker yang menutupi wajahnya saat dibawa ke ruang sidang.
Dijadwalkan sejak pukul 09.00 WIB, sidang kasus penganiayaan ART di Batam ini nyatanya baru dimulai sekira pukul 14:25 WIB, dengan sidang agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa Roslina.
Jaksa Aditya Syaummil yang menjawab tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa menyampaikan poin-poinnya.
Aditya dalam kesimpulan poinnya menyampaikan, surat dakwaan telah sesuai, keberatan yang diajukan penasehat hukum tidak dapat diterima.
JPU juga meminta majelis hakim memutuskan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tidak diterima dan sidang dilanjutkan, serta meminta terdakwa tetap ditahan.
Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang
Ringkasan Berita:
- Roslina terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam mendapat sorakan serta sumpah serapah usai sidang di PN Batam, Kamis (6/11) dari pengunjung
- Roslina kala itu dikawal petugas menuju sel sementara PN Batam, usai sidang tanggapan JPU atas eksepsi Roslina
- JPU sampaikan dakwaan sudah sesuai dan meminta majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum serta menetapkan Roslina tetap ditahan
- Sidang Roslina akan dilanjutkan pada 10 November 2025 dengan agenda putusan sela
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Roslina, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam dikawal petugas kepolisian, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025) sore.
Kala itu, wanita 42 tahun itu digiring petugas menuju sel tahanan sementara PN Batam.
Saat hendak keluar ruang sidang, terdakwa Roslina mendapat sorakan dari pengunjung sidang.
Lontaran kekesalan juga terdengar dari luar ruang sidang, dengan suara keras kepada terdakwa.
Reaksi Intan Lihat Roslina di Sidang Penganiayaan ART di Batam: Mata Merah-Tutupi Wajahnya
Ringkasan Berita:
- Intan, korban penganiayaan ART di Batam, hadir di Pengadilan Negeri Batam untuk memberikan kesaksian terhadap sepupunya, Merliati
- Ia tampak hadir bersama pendamping traumatis dan menunjukkan reaksi emosional ketika melihat terdakwa Roslina
- Intan terlihat menahan tangis dan beberapa kali menutupi wajah serta telinganya saat persidangan berlangsung
- Pendamping traumatis terus berusaha menenangkannya, sementara sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Merliati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sosok Intan, wanita 22 tahun korban penganiayaan di Batam yang dilakukan oleh majikannya, Roslina, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (6/11/2025).
Ia datang untuk memberikan kesaksian terhadap sepupunya, Merliati, yang ikut menjadi terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam.
Intan datang bersama pendamping traumatis untuk mengikuti jalannya persidangan.
Mengenakan blouse hijau dipadu jaket jeans sebagai luaran, Intan terlihat duduk di kursi pengunjung.
Baca juga: Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang
Tangis Nenek Siin Pecah, Mimpi Punya Rumah di Batam, Uang Rp52 Juta Hasil Jual Singkong Raib
Ringkasan Berita:
- Mimpi nenek Siin (63) untuk punya rumah yang layak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pupus.
- Setor uang Rp52 juta dua tahap ke dua orang yang kini berstatus terlapor.
- Hasil menabung dari menanam singkong, ubi dan timun.
- Uang sudah disetor, kabar rumah justru tak ada datang.
- Kasus dugaan penipuan di Batam ini mendapat pendampingan hukum dari LBH Law Office Sager dan Partner.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Air mata Nenek Siin (63), seorang lansia di Batam tak kuasa dibendung saat menceritakan mimpinya yang hancur untuk memiliki rumah yang layak.
Uang Rp52 juta yang ia kumpulkan bertahun-tahun dari menanam singkong, ubi, dan timun hilang begitu saja.
Rumah impian yang telah lama ia idamkan tak pernah ia terima.
Penculikan Anak di Makassar, Pelaku Ditangkap Tapi Anaknya Diserahkan ke Sendikat Lain
TRIBUNBATAM.id - Seorang balita bernama Bilqis Ramadhani (4) diculik ketika ikut ayahnya sedang melatih badminton.
Saat itu, korban sedang bermain di pinggir lapangan. Aksi penculikan tersebut juga terekam kamera pengawas CCTv.
Walaupun pelaku sudah ditangkap polisi, namun polisi belum mendapatkan keberadaan korban.
Selama empat hari hilang, pihak keluarga hingga kini belum bisa menemukan anak kesayangannya tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi Viral di media sosial setelah rekaman CCTV atau kamera pengawas memperlihatkan seorang wanita diduga pelaku penculikan anak.
Menjaga Putaran Gasing, Semangat Pelestarian Budaya Melayu dari Natuna
TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Putaran dan suara pangkahan gasing terdengar bersahutan di arena Tugu Gasing, Bandarsyah, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di bawah teduhnya sore, beberapa pria duduk bersila di atas hamparan pasir.
Tangan-tangan cekatan tampak lihai, mulai dari mengikatnya dengan tali khusus, dan melontarkan gasing kayu itu hingga berputar kencang di tanah datar.
Di antara mereka, tampak wajah-wajah lintas generasi dari yang muda hingga yang telah beruban, larut dalam keseruan permainan rakyat yang sudah turun-temurun.
“Ini kan budaya dan warisan tradisi dari nenek moyang dulu. Saya sudah pandai main gasing sejak SD, jadi memang sudah mendarah daging,” ujar Mail (45), pemain asal Desa Batu Gajah, sambil tersenyum melihat gasingnya masih berputar gagah diatas kepingan kaca beralas pasir, Kamis (6/11/2025).
Pelajar SMP Tewas di Parit Belakang Sekolah, Saat Ditemukan Masih Menggunakan Seragam
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Seorang pelajar SMP tewas di parit belang sekolah, saat ditemukan korban masih menggunakan seragam sekolah.
Kejadian tersebut terjadi kepada seorang Siswa bernama Ibnu Nabil Shaki eklas 7 SMPN 26 Palembang.
Polisi akhirnya menyelidiki kasus kematian anak tersebut.
Ia ditemukan tewas setelah waktu jam istirahat siang.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui penyebab kematian korban di parit belakang sekolah itu.
[ tribunbatam.id ]
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
| Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Viral Buaya Naik ke Darat di Waduk Duriangkang |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polresta Barelang Lakukan Kanalisasi Jalan, Motor di Lajur Kiri |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Sidang Kasus Penganiayaan ART di Batam Mulai Digelar |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pedagang Bakso Ditemukan Tewas Tak Wajar di Teras Rumahnya |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kapten Kapal Pingsan Saat Berlayar di Perairan Kepri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.