PENGANIAYAAN ART DI BATAM
Kesaksikan Intan ART Korban Kekerasan Majikan di Batam: Anjing Berantem Pun Saya yang Disalahkan
Korban dugaan penganiayaan dan kekerasan rumah tangga oleh sang majikan dan sepupunya terhadap ART di Batam, memantapkan diri untuk maju sebagai saksi
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Ditanya apakah ia pernah mengadukan perbuatan dari sang majikan kepada orang yang membuatnya bekerja di situ yang tak lain adalah pamannya sendiri ia pernah mengadukan hal itu.
"Aku pernah bilang ke Pak Yulius kalau saya nggak makan dan dikatain kasar dengan sebutan binatang. Tapi dia cuma bilang mungkin kerja saya belum baik," tuturnya.
Setelah itu, ia menjelaskan saat makan sehari-hari, ia diberi jatah makan berbeda oleh Roslina dan Meliati.
"Kalau makan enggak boleh ambil makanan mereka sebelum mereka makan. Jadi kalau sudah ga dimakan lagi aku baru boleh makan. Katanya mereka jijik dengan aku," kata Intan.
Sidang beberapa kali harus dihentikan untuk menenangkan suasana.
"Saya sudah maafkan Merliyati, karena dia saudara saya. Tapi biarlah hukum yang berjalan," katanya sebelum turun dari kursi saksi.
Sidang keterangan saksi Intan berakhir sekira pukul 17:07 WIB.
Jaksa mendakwa Roslina dan Merliyati dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam 10 tahun penjara.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )
| Reaksi Intan Lihat Roslina di Sidang Penganiayaan ART di Batam: Mata Merah-Tutupi Wajahnya |
|
|---|
| Pengunjung Soraki Roslina, Terdakwa Penganiayaan ART di Batam Dikawal Petugas Usai Sidang |
|
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Roslina Terdakwa Kasus Penganiayaan ART di Batam |
|
|---|
| Pengunjung PN Batam Kesal, Sidang Penganiayaan ART di Batam Tak Kunjung Dimulai |
|
|---|
| Intan Akan Hadir di Sidang Penganiayaan ART di Batam Hari Ini, Begini Kondisinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.