PENGANIAYAAN ART DI BATAM

Kesaksikan Intan ART Korban Kekerasan Majikan di Batam: Anjing Berantem Pun Saya yang Disalahkan

Korban dugaan penganiayaan dan kekerasan rumah tangga oleh sang majikan dan sepupunya terhadap ART di Batam, memantapkan diri untuk maju sebagai saksi

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
JADI SAKSI - ART korban penganiayaan majikan, Intan, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di PN Batam, Kamis (6/11/2025) 

Ditanya apakah ia pernah mengadukan perbuatan dari sang majikan kepada orang yang membuatnya bekerja di situ yang tak lain adalah pamannya sendiri ia pernah mengadukan hal itu.

"Aku pernah bilang ke Pak Yulius kalau saya nggak makan dan dikatain kasar dengan sebutan binatang. Tapi dia cuma bilang mungkin kerja saya belum baik," tuturnya.

Setelah itu, ia menjelaskan saat makan sehari-hari, ia diberi jatah makan berbeda oleh Roslina dan Meliati.

"Kalau makan enggak boleh ambil makanan mereka sebelum mereka makan. Jadi kalau sudah ga dimakan lagi aku baru boleh makan. Katanya mereka jijik dengan aku," kata Intan.

Sidang beberapa kali harus dihentikan untuk menenangkan suasana.

"Saya sudah maafkan Merliyati, karena dia saudara saya. Tapi biarlah hukum yang berjalan," katanya sebelum turun dari kursi saksi.

Sidang keterangan saksi Intan berakhir sekira pukul 17:07 WIB.

Jaksa mendakwa Roslina dan Merliyati dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam 10 tahun penjara.

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved