KASUS ASUSILA DI LINGGA

Kakek 70 Tahun di Lingga Puaskan Nafsunya ke Bocah SD Iming-iming Rp10 Ribu

PW, kakek 70 tahun di Lingga harus jalani hari-hari tuanya di balik jeruji penjara. Ia dilaporkan orang tua korban atas tindak asusila dua bocah SD

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  1. PW, kakek 70 tahun di Lingga ditangkap polisi karena cabuli dua bocah SD
  2. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu antara 2024-2025
  3. Korban diiming-imingi uang Rp10 ribu. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban untuk memuaskan nafsunya
  4. PW sudah pernah menikah, namun bercerai
  5. PW terancam hukuman 15 tahun penjara

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Di usia senjanya, KN alias PW, warga Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi.

Pria lanjut usia (lansia) itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kakek 70 tahun itu ditangkap polisi, setelah dilaporkan orang tua korban atas tindak asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya, bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Parahnya lagi, jumlah korban lebih dari satu orang.

Informasi dari polisi, ada dua anak--beda orang tua, yang menjadi korban PW. Untuk korban lain, sementara ini belum ada.

Aksi bejat ini dilakukan kakek yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan itu dengan iming-iming uang Rp10 ribu.

PW memanfaatkan kepolosan korban yang satu kampung dengannya, untuk memuaskan nafsunya.

Perbuatan tak patut itu sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu antara 2024-2025 di rumah pelaku maupun di sebuah gudang kosong.

"Perbuatan pelaku sudah enam kali dilakukan, dari 2024 sampai 2025," ujar Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, dalam konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). 

Perbuatan pelaku baru diketahui belakangan, setelah orang tua korban mendapat laporan dari warga yang mengetahui perbuatan bejat PW.

KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025).
KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Setelah menanyakan langsung ke anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Satreskrim Polres Lingga," ujar Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, diawal pembuka konferensi pers.

Dalam ungkap kasus pencabulan ini terungkap, PW sudah pernah menikah sebelumnya. Namun telah berpisah dengan istrinya. Beberapa tahun terakhir ini dia tinggal sendirian di rumah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved