KASUS ASUSILA DI LINGGA

Kakek 70 Tahun di Lingga Puaskan Nafsunya ke Bocah SD Iming-iming Rp10 Ribu

PW, kakek 70 tahun di Lingga harus jalani hari-hari tuanya di balik jeruji penjara. Ia dilaporkan orang tua korban atas tindak asusila dua bocah SD

Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Febriyuanda
KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). 

Polisi menyebut, tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran rasa penasaran.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers itu, PW hanya diam di balik wajahnya yang tertutup masker. 

Begitu juga saat dia berjalan dari sel tahanan menuju lokasi konferensi pers, tak ada sepatah kata pun keluar.

Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga.

Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

"Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lingga," kata Kasatreskrim, Iptu Maidir.

Sementara itu, Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya hal serupa.

"Jika terjadi tindak pidana atau peristiwa yang meresahkan masyarakat, segera laporkan. Polres Lingga menyediakan layanan 110 untuk mempercepat penanganan pengaduan," ujarnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved