Mandor Proyek di Bali Dibunuh 3 Anak Buahnya, Leher Korban Digergaji

Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

|
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUN BALI/I WAYAN ERI GUNARTA
PELAKU PEMBUNUHAN - Pelaku pembunuhan mandor proyek irigasi menunduk saat digiring di Polres Gianyar, Jumat 31 Oktober 2025. Pembunuhan tersebut dilakukan karena motif sakit hati, para pelakupun dijerat pasar berlapis. 

Mendiang selama ini juga tidak memiliki anak, dan dikenal sangat sederhana. “Kehidupan biasa-biasa saja, orangnya polos. Bekerja rajin. Kalau ngomong tidak pernah bikin sakit hati. Kehidupannya sangat sederhana, makanya semua orang kaget, kenapa bisa meninggal dengan cara seperti itu,” ujarnya. 

Pihak keluarga berharap agar pelaku segera ditangkap. “Harapan kami, agar kasus ini terungkap, siapa pelakunya, kenapa adik saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Saat ini, jenazah korban masih dititipkan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar untuk kepentingan penyelidikan. Sementara pihak keluarga berencana akan menggelar upacara kremasi untuk mendiang pada 4 November ini, di Krematorium Punduk Dawa, Klungkung. "Mau dikremasi di Punduk Dawa, Klungkung, karena di sini ada odalan," ujarnya.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul “MANDOR Sebelum Tewas Sempat Dipukul Pakai Cangkul Baru Digorok, Sakit Hati Selama 5 Hari Dimarahi!”

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved