Mandor Proyek di Bali Dibunuh 3 Anak Buahnya, Leher Korban Digergaji
Karena perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mendiang selama ini juga tidak memiliki anak, dan dikenal sangat sederhana. “Kehidupan biasa-biasa saja, orangnya polos. Bekerja rajin. Kalau ngomong tidak pernah bikin sakit hati. Kehidupannya sangat sederhana, makanya semua orang kaget, kenapa bisa meninggal dengan cara seperti itu,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap agar pelaku segera ditangkap. “Harapan kami, agar kasus ini terungkap, siapa pelakunya, kenapa adik saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, jenazah korban masih dititipkan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar untuk kepentingan penyelidikan. Sementara pihak keluarga berencana akan menggelar upacara kremasi untuk mendiang pada 4 November ini, di Krematorium Punduk Dawa, Klungkung. "Mau dikremasi di Punduk Dawa, Klungkung, karena di sini ada odalan," ujarnya.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul “MANDOR Sebelum Tewas Sempat Dipukul Pakai Cangkul Baru Digorok, Sakit Hati Selama 5 Hari Dimarahi!”
| Paksa Istri Layani Korban, Tersangka Ikhsan Akui Tergoda Tawaran Novriandi |
|
|---|
| Hasil Visum Jenazah Dosen di Bungo Jambi, Indikasi Kuat Korban Pembunuhan |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Ikhsan Tersangka Pembunuhan di Siak, Sempat Berbagi Istri dengan Korban |
|
|---|
| Dosen di Muaro Bungo Tewas Dibunuh di Rumah, Rekan Kerja Curiga Korban 2 Hari Tak Ngajar |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Rombongan Peziarah asal Majalengka, 3 Orang Tewas dan 17 Luka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.