TAG
PSBB
-
Mengikuti langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Walikota Batam Muhammad Rudi pun berencana mengajukan PSBB.
Kamis, 9 April 2020
-
Wali Kota Batam Muhammad Rudi akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk cegah Covid-19.
Kamis, 9 April 2020
-
Ada 36 tempat kerja atau instansi yang mendapat pengecualian dalam peliburan jika PSBB berlaku di Batam
Kamis, 9 April 2020
-
Walikota Batam Muhammad Rudi berencana akan mengajukan usulan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Batam.
Kamis, 9 April 2020
-
Walikota Batam, Muhammad Rudi berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kamis, 9 April 2020
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020.
Kamis, 9 April 2020
-
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga bulan.
Kamis, 9 April 2020
-
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kamis, 9 April 2020
-
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona.
Kamis, 9 April 2020
-
Pemerintah akan memberikan bantuan sembako bagi warga yang terdampak langsung oleh wabah covid-19 selama pemberlakuan PSBB.
Kamis, 9 April 2020
-
Pengumuman tersebut setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
Rabu, 8 April 2020
-
Penerapan PSBB di DKI Jakarta dilakukan guna mencegah penyebaran pandemi covid-19 atau virus corona.
Rabu, 8 April 2020
-
Anies mengatakan bahwa transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB saja.
Rabu, 8 April 2020
-
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).
Rabu, 8 April 2020
-
Penerapan PSBB di Jakarta, Warga yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas
Rabu, 8 April 2020
-
Jika PSBB Diterapkan, Driver Ojol Minta Pemerintah Beri Kompensasi Rp 100.000 per Hari
Rabu, 8 April 2020
-
Kapolri Jendral Idham Azis melansir Maklumat No; Mak/2/III/2020. Isinya kewenangan aparat polisi membubarkan kerumuman di masa siaga Covid-19
Rabu, 8 April 2020
-
Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selasa, 7 April 2020
-
Aturan tersebut diambil sebagai upaya pendisiplinan physical dan social distancing dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Selasa, 7 April 2020
-
Di media sosial, terutama di twitter, keputusan PSBB ini disambut baik dan berharap bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19
Selasa, 7 April 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved