TOPIK
NARKOBA DI KARIMUN
-
Narkoba asal Malaysia dalam jumlah besar nyaris beredar di Karimun Kepri setelah polisi menangkap 3 tersangka pada 23 April 2024 lalu.
-
Jaksa menuntut anak Wabup Karimun, Dedi Andriadi terdakwa narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia dengan 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar.
-
Penangkapan sabu di Karimun menarik perhatian. Barang bukti warna pink dan melibatkan warga asing. Kurir diupah Rp 15 juta
-
AKP Alfin menambahkan, ketika para tersangka yang menerima paketan sabu tersebut telah terbungkus rapi dengan kemasan berbagai ukuran.
-
Pelaku diringkus usai menerima puluhan paket sabu dari luar negeri. Selama ini orang mengetahuinya sebagi buruh bangunan
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved