TOPIK
PINJAMAN ONLINE
-
Sebelum meminjam dana, harus mengetahui dulu apa saja plus minus dari pinjaman online.
-
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
-
Keberadaan pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi.
-
OJK melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021.
-
Jumlah fintech legal yang saat ini hanya berjumlah 125 sesuai dengan daftar OJK dan kebutuhan dana masyarakat menimbulkan gap kredit yang cukup besar.
-
Kepolisian telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
-
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali
-
Pinjol ilegal memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
-
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
-
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
-
OJK hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.
-
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
-
Pinjol ilegal kerap memanfaatkan kecerobohan masyarakat terutama dari penyedia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
OJK menyebutkan bahwa ada penambahan 8 pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
-
Kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
-
Dengan pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
-
Pinjol ilegal adalah aplikasi penyedia layanan peer to peer lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
-
Sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat mengikuti layanan tertentu di internet.
-
Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memblokir kehadiran pinjol ilegal. Jumlah pinjol yang sudah diblokir mencapai 3.193 pinjol.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved