BELAJAR Mengajar Siswa Tatap Muka Dilarang, Orangtua Tambah Pusing, Singgung Soal Biaya

Mereka bingung mendampingi anak-anak mereka belajar di rumah. Di sisi lain mereka tak paham apa yang harus diajarkan saban hari kepada sang anak.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi. Siswa SD Melati saat belajar di gedung DPRD Batam 

"Ya, katanya tunggu, nanti diinformasikan lewat grup, gak tahulah," kata Herna.

Masih Menumpang Belajar, Wali Kota Batam Janji Gedung SMPN 62 Dibangun Tahun Depan  

Dia berharap para guru tidak membuat pusing orangtua.

"Kami ini sudah capek kerja, mikirin uang sekolah anak dan biaya lainnya, kalau sekolah membuat pusing juga, gak tahulah," kata Herna.

Tahun Ajaran Baru 13 Juli 

Menyambut tahun ajaran baru, Wali Kota Batam HM Rudi masih melarang proses belajar mengajar dilakukan dengan tatap muka.

Larangan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 79/419/1/DISDIK/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020.

"Satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB dan satuan pendidikan lainnya swasta dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka dan tetap melaksanakan proses pembelajaran dari rumah melalui e-learning.

SEKOLAH di Batam Dilarang Lakukan Proses Belajar Siswa Tatap Muka saat Memulai Ajaran Baru 2020/2021

Dengan menggunakan WhatsApp Group atau pembelajaran dengan bimbingan orangtua," demikian bunyi surat itu pada poin kesatu huruf b.

Pak Dodi mengendarai mobil pada malam hari Sebutkan perubahan energi yang terjadipada mobil tersebut
Pak Dodi mengendarai mobil pada malam hari Sebutkan perubahan energi yang terjadipada mobil tersebut (Kemendikbud)

Selanjutnya, dalam surat itu berisi untuk satuan pendidik pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama, yang menjadi kewenangan Kementerian Agama diatur sesuai petunjuk dan panduan penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana surat keputusan bersama empat menteri tujuan dari ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Kota Batam.

Zona Hijau Corona, Kegiatan Belajar 104 Sekolah di Anambas Kembali Normal, Berlaku 13 Juli 2020

"Dilarang mengumpulkan peserta dalam bentuk apa pun termasuk melaksanakan lingkungan sekolah.

Bagi peserta didik baru tahun ajaran 2020-2021 melalui daring," kata Rudi dalam surat itu pada bagian terakhir. 

(tribunbatam.id/Ian Sitanggang/Leo halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved