BATAM TERKINI

Kejari Batam Kaji Pembubaran PT PMB, Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling

Konsumen PT PMB pun masih berjuang memulihkan haknya. Mereka bahkan berencana menyurati Presiden Jokowi terkait nasib mereka.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengkaji pembubaran PT Prima Makmur Batam (PMB) yang membuat rugi ratusan konsumennya. Foto sejumlah konsumen PT PMB meminta DPRD Kota Batam menghadirkan pihak PT Prima Makmur Batam (PT PMB) untuk dapat memberikan keterangan perihal lahan yang telah mereka beli karena statusnya tak jelas. Mereka mendatangi gedung Dewan, Selasa (24/9/2019). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib sejumlah konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) yang meminta hak mereka masih menemui jalan buntu.

Konsumen merasa proses mereka untuk memulihkan hak mereka jalan di tempat.

Aan salah satunya. Ia mengaku jika pihaknya mengalami kesulitan untuk menyuarakan ihwal pemulihan hak konsumen dalam perkara ini ke instansi terkait.

"Jalan di tempat prosesnya. Padahal, dalam rekomendasi hasil RDP dua tahun lalu sudah dibahas masalah ini," sesalnya kepada Tribun Batam saat diwawancarai, Jumat (15/10/2021).

Bahkan, Aan dan ribuan konsumen lainnya berencana untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: BPKN Minta Pemko dan DPRD Batam Kawal Kasus PT PMB, Konsumen Ingin Haknya Dipulihkan

Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Batam, Konsumen PT PMB: Kami Minta Negara Hadir

Tujuannya, agar pemulihan hak konsumen sendiri dapat menjadi atensi pihak berwenang.

Oleh sebab itu, ia pun berharap agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam serta DPRD Batam ikut menyorot polemik hak konsumen ini.

Direktur PT PMB, Ramudah alias Ayang sebelumnya menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (5/10/2021).

Kejari Batam pun menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

Dalam agenda ini, sebanyak dua orang saksi hadir dalam persidangan.

Saksi pertama bernama Ilyas. Ia merupakan korban dari kegiatan ilegal PT PMB.

Di mana, Ilyas telah melakukan transaksi pembelian kaveling sebesar Rp 48 juta.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih, Ilyas bertransaksi pada 30 Juli 2018 lalu untuk Kaveling Bukit Indah Nongsa.

Di situ, ia membeli dua unit kaveling.

Dimana satu ia beli secara cash, sedangkan satu lagi ia beli secara kredit.

Ilyas meminta agar izin PT PMB dapat dicabut.

Mengingat, komisaris perusahaan bernama Zazli sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan

Baca juga: Kejari Limpahkan Berkas Tersangka Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung PT PMB ke PN Batam

Selain itu, direktur perusahaan bernama Ramudah alias Ayang juga tengah menjalani persidangan dalam perkara dugaan alih fungsi hutan lindung ini.

"Kalau saya, dicabut saja izin perusahaan agar ke depan tak memakan korban lagi," pintanya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi menjelaskan jika pihaknya berhak untuk membubarkan perusahaan tersebut.

Kendati demikian, ia mengungkapkan, seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menelaah perihal pembubaran tersebut

"Jadi datun sedang menelaah untuk melakukan gugatan kepailitan terhadap perusahaan.

Ketika gugatan pailit itu selesai, baru dilakukan pembubaran," ujarnya saat ditemui Tribun Batam.

Lalu, lanjut Wahyu, perihal aset perusahaan nantinya diserahkan kepada kurator saat perusahaan dinyatakan pailit.

"Terserah kurator akan membagikannya [aset] seperti apa.

Itu pun kalau perusahaan memiliki aset.

Tapi, konsumen juga dapat melaporkan perkara penipuan ke pihak terkait dalam perkara ini," pungkasnya.

JADI Atensi Kejagung RI

Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam sebelumnya menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Baca juga: RUGIKAN Miliaran Rupiah, Korban Minta PT PMB Tak Cuma Dipidana Tapi Juga Kembalikan Uang Mereka

Baca juga: Direktur PT. PMB Sebut Pengerjaan Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam secara Swadaya

Selain kasus milik PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK juga masih menangani 1 (satu) kasus lainnya terkait dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.

“Satu berkas masih di Kejaksaan (Kejaksaan Agung). Mudah-mudahan lancar,” ungkap Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda kepada TribunBatam.id, Minggu (21/6/2020).

Pihaknya akan terus mengawal setiap kasus.

Sebab, selain merugikan banyak konsumen, kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Batam membuat kerusakan cukup berat terhadap hutan lindung Sei Hulu Linjai di Kecamatan Nongsa.

Apalagi saat membuka lahan, pihak perusahaan diketahui menggunakan alat berat berupa ekskavator.

"Nanti saya cek penyidik," ujarnya menjawab informasi masih terjadinya proses jual-beli di salah satu lahan milik perusahaan.

Baca juga: Change the Protected Forest into a Vacant Lot, Commissioner of PT PMB Threatened 10 Years in Prison

Baca juga: Direktur PT. PMB Sebut Pengerjaan Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam secara Swadaya

Sementara itu, salah seorang konsumen PT PMB, Aan menyebut, pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengedepankan hak mereka sebagai konsumen.

“Kami minta hak pemulihan konsumen kami. Banyak konsumen merugi. Saya juga sudah menghubungi Ibu Menteri LHK untuk ikut mengawal ini,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa hari lalu, dia dan beberapa konsumen telah membuat laporan ke Polda Kepri.

Hampir 9 jam salah satu dari mereka dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri.

“Sekitar 9 hingga 10 jam saya BAP berjalan,” ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved