Mengapa Banyak Korban Pinjol Ilegal? Berikut Analisa Akademisi Hingga DPRD
Akademisi hingga DPRD Batam mengungkap fenomena pinjaman online (pinjol) hingga ilegal berujung korban yang banyak terjadi di Indonesia.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Praktik pinjaman online (pinjol) begitu menjadi perhatian.
Apalagi setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak tegas praktik pinjaman online ilegal.
Banyak korbannya yang risih, trauma hingga nekat mengakhiri hidup diketahui menjadi beberapa sebabnya.
Tidak hanya Kapolri, praktik pinjol ilegal ini bahkan menjadi perhatian khusus Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Universitas Riau Kepulauan, Sri Langgeng Ratnasari mengatakan bahwa tingginya angka kasus pinjol tersebut ternyata dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
Kesulitan masyarakat kesulitan dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan.
Belum lagi banyaknya oknum pinjol yang menawarkan solusi berupa pinjaman uang dengan proses yang mudah dan cepat.
Baca juga: Polisi Tetapkan Direktur Pinjol Jadi Tersangka, Karyawan Diharuskan Wajib Lapor
Baca juga: Dapat Ancaman dan Teror Debt Collector Pinjol? Jangan Takut, Begini Cara Mengatasinya
"Selama ini masyarakat menganggap bahwa pinjol merupakan solusi yang cepat untuk menyelesaikan masalah keuangan, namun banyak yang belum mengetahui dampak yang ditimbulkan.
Alih-alih menyelesaikan masalah, malah justru merugikan diri sendiri," ungkapnya, Jumat (15/10/2021).
Ia melanjutkan, biasanya, usia 30 tahun keatas merupakan usia yang rentan untuk terkena kasus pinjol ilegal.
Dimana banyak kebutuhan yang harus dipenuhi disaat peluang untuk memperoleh penghasilan semakin sempit oleh dampak pandemi Covid-19.
"Korban biasanya memiliki kendala kebutuhan dan tidak mempunyai kemampuan menejemen keuangan yang baik serta tidak menerapkan skala prioritas.
Ironisnya, masyarakat masih banyak yang mendahulukan gaya hidup (keinginan) dibandingkan pemenuhan kebutuhan.
Seperti ponsel canggih, mobil mewah dan lain sebagainya," tuturnya.
Selain pandemi Covid-19, tingginya kasus pinjol yang kian marak juga dipengaruhi pada tingkat inkusi dan literasi keuangan yang merupakan tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Polisi Grebek Kantor Pinjol, Penagih Hutang yang Sok-sokan Berubah bak Ayam Sayur
Baca juga: Jangan Takut Ancaman dan Teror Pinjol Ilegal, Lapor Saja ke 3 Instansi Ini, Cek Caranya
Pasalnya, tingkat inkulusi dan literasi keuangan yang baik, akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Dengan kian maraknya kasus tersebut, semoga semakin dapat mendorong OJK untuk melakukan sosialiasi-sosialisasi terkait peningkatan inklusi dan literasi keuangan kepada masyarakat," ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha meminta masyarakat Kota Batam untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online khususnya pinjaman online.
Sebelum memutuskan untuk melakukan peminjaman online, masyarakat diminta untuk wajib melakukan pengecekan legalitas oknum pinjol yang beredar.
"Disini peran aktif OJK sangat dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Jika memang ada oknum pinjol ilegal yang tak terdaftar dan bahkan tidak sesuai dengan norma-norma yang seharusnya, segeralah untuk memprosesnya dengan tegas.
Sesuai dengan fungsinya yaitu melindungi konsumen dan masyarakat," ucapnya.
Untuk diketahui, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id dengan memilih menu IKNB lalu pilih Fintech dibagian kanan bawah.
Ataupun menghubungi nomor 157.
Baca juga: UPDATE Daftar Terbaru Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin di OJK, Jangan Tertipu Pinjol Bodong
Baca juga: Kapolres Natuna Siap Jalankan Perintah Kapolri Sikat Habis Pinjol Ilegal
CERITA Warga Kepri Terjerat Pinjol
Risih hingga malu. Dua kalimat itu yang terucap dari mulut Rindi, warga Tanjungpinang yang pernah terjerat pinjaman online (pinjol).
Ia tak menyangka jika langkahnya meminjam uang sebesar Rp 5 juta berujung teror hingga meresahkan dirinya.
Rindi mengaku iseng meminjam sejumlah uang setelah mendapat pesan singkat (sms) di ponselnya.
Saat itu, ia memang butuh uang. Tanpa pikir panjang, ia pun mengisi formulir sebagai salah satu syaratnya.
"Waktu itu katanya pinjaman tanpa jaminan. Makanya iseng coba aja," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Saat mengisi data, Rindi menyertakan email, rekening berikut nomor ponselnya.
Hanya dengan waktu sehari, ternyata uang yang dijanjikan masuk dalam rekeningnya.
Uang Rp 625 ribu per bulan wajib ia cicil untuk melunasi pinjaman onlinenya itu.
"Kalau saya hitung jadinya yang harus dibalikin dari pinjaman itu Rp 7,5 juta," ungkapnya.
Masalah mulai muncul ketika masuk bulan kelima untuk membayar cicilan.
Di situ, Rindi mulai risih setelah beberapa kawannya mulai menghubunginya termasuk keluarganya.
Baca juga: Tak Pinjam Uang Tetiba Pinjol Ilegal Tagih Utang, Ini Cara Menghadapinya
Baca juga: Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
"Soalnya pesan yang disampaikan melalui sms dan WhatsApp itu bilang ingatkan saya melalui teman saya itu untuk bayar utang dari pinjaman online," ujarnya.
Karena ada rasa malu, dan risih atas teror itu, Rindi pun berusaha melunasi hutangnya dan berganti nomor ponsel agar tidak lagi diteror.
"Setelah itu saya kapok kita minjam itu inisiatif sendiri.
Karena pesan yang dikirim ke kawan-kawan saya, jadinya kan saya malu juga," ucapnya.
Namun hal yang menjadi pertanyaan Rindi adalah kenapa bisa Pinjol tersebut mengetahui kontak teman-temannya dan keluarganya.
"Anehnya saya kok bisa Pinjol itu tau kontak teman saya, dan keluarga saya.
Seakan identitas atau kontak di ponsel saya dicopy datanya," ujarnya heran.
Pengalaman lainnya juga dialami oleh Vita, bukan sebagai peminjam.
Namun posisinya yang mendapatkan pesan untuk mengingatkan kawannya membayar utang.
"Iya saya pertama dapat pesan whatsap, kalau kawan saya pinjam uang, dan ingatkan dia untuk membayar.
Tapi tulisannya masak saya dibuat sebagai jaminan," ucapnya.
Baca juga: Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena Sikat Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021
Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi
Saat itu, dikira pesan whatsap itu modus penipuan. Vita pun menghubungi rekannya.
"Saya telpon dong, biar pastikan.
Eh ternyata kawan saya ngaku dia abis minjam Pinjol, namun telat bayar.
Saya tanya juga kok masukan nama saya sebagai jaminan. Kata kawan saya sih gak ada.
Memang pesannya gitu semua kata kawan saya yang pinjam yang dapat aduan dari teman yang lainnya," ucapnya.
Saat tidak menggubris pesan dari Pinjol tersebut, Vita juga sempat ditelpon dari Pinjol.
"Saya marah-marah aja jawabnya, kok seakan saya pula jadinya yang ngutang.
Saya bilang aja. Nagihnya sama yang utang," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pinjaman Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)