PINJAMAN ONLINE
Data OJK Aktivitas Fintech di Kepri, Total Saluran Pinjaman Nasional Rp 249 Triliun
OJK Kepri juga mencatat sejumlah aduan terkait proses penagihan oleh perusahaan fintech. Mereka juga berbagi tips agar tak terjerat pinjol ilegal.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kasus pinjaman online (pinjol), apalagi yang ilegal menjadi perhatian banyak pihak.
Tidak hanya aparat kepolisian, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus juga memberi atensi terkait hal ini.
Aktivitas pinjol yang meresahkan, sebelumnya menjadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ia menginstruksikan kepada jajarannya untuk menumpas habis aktivitas pinjol ilegal.
Menurutnya, banyak warga yang dirugikan dengan adanya aktivitas tersebut, ditambah kondisi pandemi covid-19.
Lalu bagaimana dengan aktivitas pinjol di Kepri?
Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya
Baca juga: Aksi Konyol Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Padahal Tak Minjam Uang
OJK Kepri mencatat, terdapat 228 pengaduan konsumen selama Januari hingga Agustus 2021.
Dimana 15 di antaranya berkaitan dengan financial technology (fintech).
Dari 15 pengaduan tersebut, ada 10 pengaduan yang sudah selesai ditangani.
Lalu 2 pengaduan sedang dalam tahap penanganan PUJK serta 2 lainnya sudah ditanggapi oleh perusahaan fintech dan sedang menunggu tanggapan konsumen.
"Kemudian satu aduan di tahap menunggu informasi dari konsumen dikarenakan belum disertai data-data mendukung," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Senin (1/11/2021).
Rony menjelaskan, dari 15 pengaduan tersebut 10 di antaranya adalah terkait pengaduan keberatan proses penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech.
Dalam penagihan, fintech legal biasanya sudah memiliki aturan main yang disepakati.
Berbeda dengan aktivitas pinjol ilegal yang biasanya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Baca juga: Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Rp 15 Juta Perbulan, Tak Pentingkan Pendidikan, Lulusan SD Bisa Bekerja
Baca juga: Pinjol Terdaftar di OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWork
Ia menambahkan, fintech p2p lending legal tidak akan menggunakan kekerasan ataupun ancaman dalam proses penagihan.
Bahkan penagih diakuinya harus memiliki sertifikasi AFPI.
Seperti yang diketahui, kasus pinjol ilegal kian ramai diperbincangkan publik.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat per hari ini, jumlah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang terdaftar dan berizin OJK per Agustus 2021 sebanyak 106 perusahaan dengan total penyaluran pinjaman nasional sebesar Rp249 Triliun.
Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri, Kepala Kantor OJK Provinsi Kepri, Rony Ukurta Barus mencatat dalam periode Januari hingga Agustus 2021, jumlah rekening penerima pinjaman aktif sebanyak 112.313 dengan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 8.748.
"Ada peningkatan jumlah rekening peminjam di Kepri," ujarnya.
Tak sampai di situ, outstanding pembiayaan melalui fintech P2P di Kepri posisi Agustus 2021 juga tumbuh hingga mencapai Rp188 Milliar.
Angka tersebut tumbuh 114,36 persen dari Januari 2021.
Selama periode yang sama, TWP90 atau tingkat wanprestasi di Kepri tercatat 1,35 persen.
"Memang terjadi penurunan tapi masih dalam batas kewajaran," tuturnya.
Di tengah kemajuan teknologi tersebut, ia tak memungkiri hal itu dapat menjadi penyebab munculnya pinjol ilegal.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat Kepri untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Tipsnya pinjamlah untuk kepentingan produktif jangan semata-mata digunakan untuk kebutuhan konsumtif itulah cara yang benar untuk menggunakan p2p lending," jelasnya.
Baca juga: Strategi Pendanaan Berbasis Fintech Bagi UMKM di Tengah Pandemi
Baca juga: Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK
Menurutnya, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maksimal 1 tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengjukan permohonan perizinan ke OJK.
Lantas apakah perbedaan Penyelenggara Fintech Lending terdaftar dengan berizin?
Rony menjelaskan jika keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 tahun setelah mendapat tanda terdaftar.
Selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan.
Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
"Kalau sudah berizin tidak ada batas waktu namun tetap diawasi secara ketat oleh OJK. Jika diketahui ada permasalahan tentu akan dicabut oleh OJK," tegasnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan apabila bermasalah dengan pinjol ilegal?
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya
Baca juga: Mahfud MD Serukan Nasabah Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Cicilan, Jangan Takut Lapor Polisi
Pihak kepolisian sudah menyediakan layanan khusus untuk pelaporan pinjol ilegal.
Anda dapat melaporkan langsung kepada kepolisian untuk proses hukum, melalui https://patrolisiber.id ataupun melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk pemblokiran melalui waspadainvestasi@ojk.go.id.(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pinjol