BATAM TERKINI
Tekong Boat Angkut Calon PMI Ilegal Masih Pelajar, Berenang Malam Hari Coba Kelabui Polisi
Polisi mengungkap tersangka tekong boat pengangkut calon PMI ilegal tujuan Malaysia. Aksinya nyaris saja membuatnya celaka. Seperti apa kisahnya?
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
“Saya pikir saya akan mati. Saya langsung ingat anak dan suami di kampung,” katanya.
Nurhayati mengatakan, ia masih mempunyai anak kecil yang berumur satu tahun.
Baca juga: Dua Pencuri Modus Congkel Jok Motor di Dompak Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Baca juga: 2 Preman Bawa Golok Minta Uang Sopir Truk, Garangnya Hilang Tiba di Kantor Polisi
"Anak saya masih ada yang kecil, saya ingat dia malam itu. Kalau saya mati di laut karena kapal terbalik, saya nggak akan ketemu lagi dengan dia. Saya takut sekali,” sebutnya.
Nurhayati mengaku ingin pulang ke rumah dan kapok untuk berangkat lagi ke Malaysia.
"Biarlah saya kerja di kampung saja kalau seperti ini. Saya rindu anak saya," ucapnya sambil menyeka air mata.
Sementara Fatimah, korban lainnya, masih merasakan sakit di bagian kepala setelah membentur akar bakau waktu kapalnya dikandaskan oleh tekong TKI ke darat.
Sambil menunjuk lebam di kepalanya, Fatimah meminta agar segera kembali ke kampung halamannya di Surabaya.
"Saya juga ingin pulang. Ini kepala saya masih sakit karena terbentur kayu malam itu. Saya pikir saya akan mati malam itu," sebutnya.
Para korban mengaku trauma dengan pristiwa malam itu. Semuanya mengatakan tidak mau lagi diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal seperti ini.
"Ini pelajaran bagi kami. Besok kalau mau kerja ke sana, mending lewat jalur resmi saja," kata seorang korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh unit gakkum Satpolairud Polresta Barelang, Kamis (18/11) sekira pukul 20.30 WIB.
Mendapat informasi itu, tim kemudian menggelar penyelidikan dengan melaksanakan patroli dengan menggunakan boat.
Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu: Kami Tak Main-Main
Baca juga: Gerak Cepat Polisi Ringkus Pelaku Jambret, Tak Sampai 24 Jam
Saat berada di sekitar perairan Belakangpadang, sekira pukul 20.30 WIB, tim melihat ada 1 boat bermesin 30PK merk Yamaha melintas dengan membawa beberapa penumpang dan dilakukan pengejaran.
"Tersangka RM sempat melompat dan melarikan diri. Kemudian polisi berhasil ditangkap, Jumat (19/11/2021) di Belakangpadang," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasatpolairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, SIK dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (22/11/2021).
Kepada polisi, tersangka RM mengaku sudah empat kali membawa calon PMI melalui jalur Belakangpadang.
Dari kerjanya itu, ia dibayar Rp 100.000 per orang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK membenarkan adanya tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal tujuan Malaysia.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan oleh Satpolairud Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar Rupiah)," ungkap Kasat Polairud AKP Syaiful Badawi, SIK. (*/TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/Eko Setiawan)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasatpolairud-polresta-barelang-soal-calon-pmi-ilegal.jpg)