Jejak Panjang Korupsi di Sumut, Ini 11 Kepala Daerah di Sumatera Utara Terlilit Kasus

Jika terbukti terkait korupsi, maka pengangkapan Bupati Langkat Terbit menambah daftar panjang kepala daerah di Sumut yang terjerat dugaan korupsi

Tribunnews/JEPRIMA
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Selasa (18/1/2022) malam.

Hingga Rabu (19/1/2022) siang, KPK belum memberikan pejelasan tentang penangkapan kepala daerah yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut.

Informasi yang diperoleh, Terbit terjading OTT bersama beberapa orang lainnya.

Kepastian penangkapan Bupati Langkat dalam OTT itu terkonfirmasi oleh sumber kompas.com di KPK.

"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Sementara itu, Ali menyampaikan, saat ini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu.

Jika terbukti terkait korupsi, maka pengangkapan Terbit menambah daftar panjang kepala daerah di Sumut yang terjerat dugaan korupsi.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Kena OTT KPK, Wakil Bupati: Saya Belum Tahu

Baca juga: BREAKINGNEWS: Tim KPK Turun ke Sumut, Ringkus Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

Berikut daftar kepala daerah dari Sumut yang terjerat korupsi, baik yang sudah divonis maupun yang masih menjalani proses hukum:

1. Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu

PH (48) ditangkap pada 17 Juli 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Dia ditangkap bersama empat orang lainnya.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK saat itu, mengatakan, KPK langsung membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diduga terkait dengan proyek di PUPR setempat," kata Febri saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, PH baru menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu selama 17 bulan.

2. Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2016 setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Istrinya, Evi Susanti, juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli, terhadap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner yang pada saat itu diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggelapan Aset

Baca juga: Alasan 2 Anak Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Terkait Bisnis Dengan Tersangka Pembakaran Hutan

Gatot kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 24 November 2016.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kasus ini menyeret 38 anggota DPRD Sumut yang diduga menerima fee dalam persetujuan laporan pertanggungjawabab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta penolakan hak interpelasi anggota DPRD Sumut dari Gatot Pujo Nugroho.

3. Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan

Rahudman didakwa mengkorupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa Rp 1,5 miliar tahun 2004-2005 di Kabupaten Tapanuli Selatan, saat dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah.

Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Baca juga: Gibran Rakabuming Santai Dirinya Dilaporkan ke KPK: Salahnya Apa Ya Dibuktikan

Baca juga: Eks Bupati Divonis Kasus Korupsi, Batam Jadi Saksi Bisu Sogok Pihak Mengaku KPK

4. Robert Edison Siahaan, mantan Wali Kota Pematangsiantar

Robert divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2012.

Dia terbukti bersalah menyelewengkan Dana Rehabilitasi/Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2007 hingga sebesar Rp 343 miliar.

Robert disebut telah memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum sebesar 40 persen dari setiap proyek.

Uang hasil pemotongan itu kemudian mengalir ke kantong pribadinya dalam beberapa tahap.

5. Fahuwusa Laia, mantan Bupati Nias Selatan

Fahuwusa divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta, 4 April 2012.

Dia dinilai terbukti melakukan suap terhadap penyelenggara negara. Kasus berawal dari penemuan penyimpangan dalam penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia dan Rahmat Alyakin.

KPUD Provinsi Sumatera Utara memberhentikan anggota KPUD Kabupaten Nias Selatan yang dinilai menerima suap lalu membatalkan penetapan Fahuwusa dan Rahmat sebagai pemenang Pilkada untuk masa periode kedua.

6. Binahati Benedictus Baeha, mantan Bupati Nias

Binahati divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 10 Agustus 2011 setelah dinilai terbukti melakukan penyelewengan dana penanggulangan bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Nias sebesar Rp 3,7 miliar dari sekitar Rp 9,4 miliar yang dikucurkan.

Baca juga: Babak Baru Korupsi Apri Sujadi, KPK Periksa Mantan Ajudan Bupati Bintan Nonaktif Hari Ini

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra hingga 16 Januari 2022

Pada 9 Maret 2018, Binahati kembali divonis 2 tahun penjara di PN Medan dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias pada 2017 kepada PT Riau Airlines.

Binahati menyatakan banding atas putusan tersebut. Lihat Foto Syamsul Arifin mantan gubernur Sumatera Utara.

7. Syamsul Arifin, Gubernur Sumut Non-aktif

Syamsul Arifin dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana kas daerah sebesar 57 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Langkat dalam dua periode, yaitu 1999-2004 dan 2004-2008.

Dia divonis 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2011.

Lalu, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 24 November 2011 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syamsul Arifin.

MA mengukuhkannya dengan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta pada 3 Mei 2012.

MA juga mewajibkan Syamsul membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 88,2 miliar dikurangi Rp 80,1 miliar yang telah dikembalikan ke negara sebelumnya.

8. Abdillah, mantan Wali Kota Medan

Abdillah terjerat dua kasus korupsi, yaitu kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita pada tahun 2005 serta kasus penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Pada kasus pertama, Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.

Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

Baca juga: Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Hukum yang Menjeratnya

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, 22 September 2008, Abdillah divonis 5 tahun penjara.

Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, 14 Juli 2009, hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

9. Ramli Lubis, mantan Wakil Wali Kota Medan

Ramli divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta pada 8 Oktober 2008.

Hukuman ini lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Medan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002-2006 bersama-sama dengan Wali Kota Medan saat itu, Abdillah.

Perbuatannya dan Abdillah dinilai telah merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 3,69 miliar.

10. Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin bersalah menerima suap dari sejumlah anak buahnya.

Kasus suap ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (16/10/2019).

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eldin, eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, dan eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari.

Kasus terus bergulir hingga persidangan dimulai.

Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan Tak Gentar Dilaporkan ke KPK Terkait Bisnis PCR

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra 40 Hari Ke Depan

Pihak pertama yang menjalani persidangan hingga divonis adalah Isa Ansyari.

Isa Ansyari, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin senilai Rp 530 juta.

11. Terbit Rencana Peranginangin, Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin kena garap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbit dan beberapa orang lainnya diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

Kepastian penangkapan Bupati Langkat dalam OTT itu terkonfirmasi oleh sumber kompas.com di KPK.

"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Sementara itu, Ali menyampaikan, saat ini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu.

Ia menyatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung tersebut.

"Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," ucap Ali.

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: KPK Geledah Kantor IKA-MUBA Setelah Bupati Musi Banyuasin Tersangka Korupsi

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved