PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara Harap Bebas

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (16/1)

Editor: Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin (16/1/2023) di PN Jakarta Selatan 

Ia juga menyebut dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.

Bahkan menurutnya, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.

"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman.

Sementara itu dalam persidangan, JPU menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, JPU menilai Kuat Maruf terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal
55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara Berharap Bripka RR dan Kuat Maruf Bebas, Anggap Tak Ada Bukti Terlibat Kematian Brigadir J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved