KISRUH REMPANG
Perusahaan China Xinyi Group Tetap Investasi di Rempang Meski Berpolemik
Perusahaan China Xinyi Group rencananya akan berinvestasi di Rempang Batam hingga tahun 2080 berdasarkan dokumen kerja sama.
Gugatan ini diajukan melalui Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang pada Kamis (19/10/2023) pagi.
Menurut Direktur LBH Mawar Saron Batam, Manggara Sijabat, yang menjadi salah satu anggota tim advokasi, gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum terakhir setelah pihak kepolisian tidak memberikan respons atas surat penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya.
Baca juga: Kapolda Kepri Sebut Situasi Rempang Terkini Kondusif Depan Komisi III DPR RI
Surat penangguhan penahanan tersebut didukung oleh jaminan dari pengacara dan keluarga para tersangka.
Kasus kerusuhan demo di Rempang terjadi pada 11 September 2023.
Peristiwa itu terjad saat massa yang menolak rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang dikaitkan dengan pengusaha Tommy Winata.
Warga mengklaim bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan kampung adat masyarakat Melayu.
“Kami ingin agar pengadilan memutuskan apakah penahanan mereka adalah tindakan yang sah atau tidak. Ini adalah hak yang diatur oleh undang-undang,” ujar Manggara Sijabat.
Baca juga: Relokasi Warga Rempang Terbaru, 4 KK Pilih Tinggal di Ruko
Ia juga mengatakan bahwa dari 35 tersangka yang ditahan, lima di antaranya telah menggunakan layanan bantuan hukum masing-masing, namun tetap berkoordinasi dengan tim advokasi.
Sopandi, anggota Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang lainnya, menambahkan bahwa ada banyak kejanggalan terkait penahanan dan penetapan tersangka.
Ia menyebut bahwa surat-surat yang diterima dari Polresta Barelang tidak memiliki nomor yang jelas, padahal seharusnya surat penangkapan dan penetapan sebagai tersangka memiliki nomor yang tertulis.
“Kami menduga ada rekayasa dalam penanganan kasus ini. Kami juga mempertanyakan dasar hukum penahanan mereka, apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak,” kata Sopandi.
Sementara Saputra benar-benar berharap keadilan terhadap anaknya.
Baca juga: Komnas Perempuan Temui Sekdako Batam Bahas Kisruh Rempang
Anaknya menjadi satu dari puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat kerusuhan menolak proyek Rempang Eco City di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Senin (11/9/2023).
Ia mengatakan jika anaknya masih berstatus pelajar dan membutuhkan pendidikan.
“Anak kami tidak bersalah. Dia hanya ikut demo untuk menuntut hak-hak kami sebagai warga Rempang yang akan direlokasi oleh BP Batam. Kami minta agar anak kami segera dibebaskan,” ucap Saputra.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.