BATAM TERKINI

Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Luar Negeri, Dikemas Dalam Bentuk Cairan

Direktur Reserse Narkotika (Dirresnarkotika) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan sejak dirinya bertugas di bidang penindakan

|
Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Istimewa
EKSPOSE SABU - Kapolda Kepri ekspos pengungkapan kasus sabu kristal seberat 29,75 kilogram dan sabu cair sebanyak 13,20 liter, Senin (29/4/2024) 

Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan modus baru yang belum pernah diungkap kepolisian di Kepri.

Saat ekspos pengungkapan kasus penyelundupan narkotika, Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan Ditresnarkoba Kepri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis Sabu di pelabuhan Tanjungriau Sekupang pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00WIB.

Yan Fitri mengungkapkan barang bukti dibawa dari negeri seberang hendak diselundupkan ke luar Batam, bersama barang bukti satu orang diamankan yakni Muliadi Abdi alias Imul bin Masrial Safri.

Dia mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa 28 bungkus teh china merk Guanyingwang warna hijau dan enam bungkus teh china merk Guanyingwang warna emas.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13,20 liter cairan Sabu yang dikemas ke dalam botol O plus. Barang haram tersebut di kemas ke dalam tas ransel dan juga koper

Dari Hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut didapatkan dengan cara transfer di tengah laut di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.

"Saat ini Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus tersebut," katanya.

Dia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut Polda Kepri bekerjasama dengan penegak hukum lainnya di Kepri.

"Kasus ini masih dikembangkan, jadi kita belum bisa ungkap seluruhnya mengenai pengungkapan kasus tersebut," kata Yan Fitri.

Dia juga mengatakan untuk barang bukti tersebut akan dilakukan pemusnahan dan sebagian disisakan sebagai barang bukti nantinya di persidangan.

Sementara tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved