PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Kepri 9 Jam Lebih

Dua tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan Kepri sudah diperiksa penyidik Polres lebih dari 9 jam, Senin (6/5/2024).

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
TERSANGKA PEMALSUAN SURAT TANAH DI BINTAN - Dua tersangka pemalsuan surat tanah di Bintan Kepri, Riduan dan Budiman mendatangi Mapolres Bintan, Senin (6/5/2024). 

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu mengatakan, kedua tersangka hari ini memang dijadwalkan unruk diperiksa lagi.

"Muhammad Ridwan dan Budiman dipanggil dan diperiksa lagi," kata Alson, Senin (6/5/2024).

Dikatakannya, kedua tersangka datang ditemani kuasa hukumnya.

Baca juga: Hasan Masih Pj Walikota Tanjungpinang Meski Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

“Masing-masing membawa kuasa hukum, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Disinggung soal penahanan, Alson belum mengetahui apakah pemeriksaan hari ini langsung di tahan atau tidak.

"Saya belum mengetahui soal hal itu," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved