OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Kapendam Respons Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam Libatkan Anggota TNI

Kapendam Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti sebut kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI tengah diproses PM

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KORBAN PEMERASAN - Budianto, pengusaha di Batam korban dugaan pemerasan oleh oknum Polisi dan TNI di Batam, usai melaporkan insiden kelam yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025). Kapendam respons kasus ini 

Pengakuan korban, pelaku mengaku petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanpa surat tugas, mereka menyebut ada penggerebekan narkoba hingga akhirnya melakukan pemerasan. 

Pelaku minta uang tebusan Rp1 miliar.

Informasi yang dihimpun, laporan korban ke Denpom Batam ini karena rekannya yang berada di lokasi saat kejadian, ada yang mengenali seorang pelaku sebagai oknum TNI.

Kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI mendapat respons dari Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti.

Dimintai tanggapannya, Kapendam mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. 

Ia menyebut kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer. 

"Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," ujarnya singkat melalui sambungan telepon, melansir dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).

Kronologi Kejadian

Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, menceritakan singkat kejadian yang dialami kliennya hingga akhirnya melapor ke Denpom Batam

Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Batam

Malam itu korban Budi tengah bermain biliar bersama teman-temannya. Tak lama kemudian, sekitar delapan pria (tujuh TNI dan satu polisi) tiba-tiba masuk tanpa izin.

"Klien kami sedang santai bersama enam rekannya. Tiba-tiba beberapa oknum masuk begitu saja, tanpa surat tugas, tanpa perkenalan resmi. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan intimidasi,” ujar Deny.

Menurut Deny, para oknum tersebut melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu. 

Baca juga: Propam Polda Kepri Tangkap Seorang Perwira, Diduga Peras Pengusaha Hingga Rp300 Juta

Dalam kejadian itu, pelapor dan saksi-saksi disebut sempat mengalami tekanan dan ancaman, termasuk penodongan senjata api di dalam rumah.

"Ada penodongan senjata api. Klien kami ketakutan luar biasa, apalagi istrinya sedang hamil delapan bulan di lantai dua rumah,” ungkap Deny.

Situasi semakin mencekam ketika para oknum itu disebut meminta uang hingga Rp1 miliar. Karena merasa terdesak dan terancam, korban akhirnya mentransfer Rp300 juta dalam dua tahap. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved