OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA
Kapendam Respons Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam Libatkan Anggota TNI
Kapendam Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti sebut kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI tengah diproses PM
Masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Dana tersebut bahkan diperoleh korban dengan cara meminjam dari keluarga.
Iptu TSH Diamankan Propam Polda Kepri
Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Kepri mengamankan seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berinisial TSH.
Penangkapan terhadap oknum anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu itu dilakukan pekan lalu, setelah Propam menerima informasi keterlibatan oknum dalam kasus pemerasan seorang pengusaha.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan itu.
"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," ujar Pandra, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan, oknum TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan minggu lalu.
"Bapak Kapolda sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Sementara masih saya dalami dan keterangan dari saksi-saksi. Terbukti, kita tindak tegas tanpa ampun," ujarnya. (Tribunbatam.id/Bereslumbantobing)(Kompas.com)
Multiangle
Oknum Polisi
Kapendam XIX/Tuanku Tambusai
Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti
Batam
Pemerasan
TNI
Denpom Batam
| Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dan TNI di Batam, Diminta Rp1 Miliar |
|
|---|
| Curhat Pengusaha Batam Ditodong Senjata, Diperas Oknum Aparat Modus Penggerebekan Narkoba |
|
|---|
| Pengusaha di Batam Korban Pemerasan Oknum TNI dan Polisi Buat Laporan ke Denpom |
|
|---|
| Oknum Perwira Polisi di Batam Ditahan Propam terkait Pengusaha Viral Jadi Korban Pemerasan |
|
|---|
| Propam Polda Kepri Tangkap Seorang Perwira, Diduga Peras Pengusaha Hingga Rp300 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.