KAPAL TERBAKAR DI BATAM

Insiden Kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam Renggut 14 Pekerja, Wagub Kepri: Prioritaskan K3

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura menegaskan pengawasan K3 di PT ASL Shipyad Batam jadi atensi setelah insiden kapal Federal II, Rabu.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
WAGUB KEPRI - Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Harris Pratamura saat ditemui di Batam belum lama ini. Ia menegaskan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi prioritas utama di PT ASL Shipyard Indonesia agar insiden kapal Federal II yang merenggut nyawa 14 pekerja tak terulang lagi. 

Serta Sarana K3 ruang terbatas yang dinilai tidak memadai seperti blower, exhaust, hingga alat deteksi gas pribadi.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan oleh HSE Manager dan Ship Repair Manager yang dianggap lalai mengawasi standar keselamatan pekerja.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, temuan ini menjadi dasar bagi keluarnya 7 rekomendasi tegas dari Disnakertrans Kepri.

"Hasil investigasi tim kita, terdapat sejumlah temuan di lapangan. Disnakertrans meminta penghentian pekerjaan sementara dan bersihkan ruang, perbaiki sistem K3," ujar Diky kepada TribunBatam.id, Senin (17/11/2025).

Diky menegaskan bahwa rekomendasi ini harus dijalankan sepenuhnya untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

Meski temuan investigasi Disnakertrans memperlihatkan indikasi kelalaian yang kuat, proses penegakan hukum masih berjalan.

Berikut 7 Poin Rekomendasi yang Wajib Dipenuhi PT ASL Shipyard Indonesia 

1. Menunda sementara seluruh kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II sampai area dinyatakan aman

2. Melakukan tank cleaning pada seluruh area dan ruangan yang terhubung dengan ruang kerja

3. Menunjuk Ahli K3 resmi yang berwenang memberikan rekomendasi kelayakan ruang kerja sesuai Permenaker No. 11/2023 dan No. 9/2016

4. Memperkuat fasilitas keselamatan ruang terbatas, termasuk penyediaan blower, exhaust, dan personal gas detector bagi setiap pekerja

5. Memberikan sanksi tegas kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian pengawasan K3

6. Seluruh pekerjaan perbaikan kapal bermuatan minyak mentah/kimia harus mengikuti prosedur dan standar K3 khusus

7. PT ASL Shipyard sebagai main contractor wajib memastikan seluruh subkontraktor memenuhi aturan K3 yang berlaku. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved