Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Kalimantan Timur.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Kalimantan Barat.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Jawa Timur.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Yogyakarta.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Jawa Tengah.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Jawa Barat.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Lampung.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Bengkulu.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Sumatera Selatan.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Jambi.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Riau.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Sumatera Barat.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Sumatera Utara.
Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa 2026 di Provinsi Aceh.
Dana transfer ke daerah 2026 Solok Selatan berpotensi dipangkas. Dengan asumsi penurunan 15%, maka Solok Selatan berpotensi kehilangan Rp 96 M.
Dana transfer ke daerah 2026 Dharmasraya berpotensi dipangkas. Dengan asumsi penurunan 15%, maka Dharmasraya berpotensi kehilangan Rp 109 M.
Dana transfer ke daerah 2026 Pasaman Barat berpotensi dipangkas. Dengan asumsi penurunan 15%, maka Pasaman Barat berpotensi kehilangan Rp 150 M.
Dana transfer ke daerah 2026 Kota Pariaman berpotensi dipangkas. Dengan asumsi penurunan 15%, maka KOta Pariaman berpotensi kehilangan Rp 78 M.