TAG
Upah Minimum Sektoral
-
Wali Kota Batam, Rudi yang dikonfirmasi soal surat balasan dari gubernur Kepri itu mengaku, belum tahu
Jumat, 23 Desember 2016
-
Buruh kembali berunjuk di depan kantor Walikota Batam. Mereka menuntut soal upah minimum sektoral. Ini videonya
Jumat, 16 Desember 2016
-
Ratusan buruh dari FSPMI menggelar aksi demonstrasi terkait UMK dan UMSK di depan Gedung Graha Kepri, Batam Centre pada Jumat (2/12) siang.
Jumat, 2 Desember 2016
-
Seharusnya kita berjuang di upah sektoral saja. Bukan tidak mau berjuang untuk UMK. UMK sudah diatur pemerintah pusa melalui PP 78/2015.
Kamis, 24 November 2016
-
Dari rapat tersebut, antara pengusaha dan perwakilan pekerja belum mendapatkan titik temu terkait besaran upah minimum sektoral.
Kamis, 24 November 2016
-
Pada rapat terakhir Dewan Pengupahan Kota, Jumat (11/11/2016), asosiasi pengusaha dan pekerja sepakat, pembahasan UMS akan dilakukan secara bipartit
Jumat, 11 November 2016
-
"Nah, di situ ditegaskan bahwa UMS diterbitkan atas dasar kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral dan serikat pekerja sektoral.
Senin, 18 Juli 2016
-
"Kami menilai bahwa putusan sela itu sangat tidak mendasar. Karena proses hukumnya baru mencapai tahap awal, hakim sudah langsung mengeluarkan putusan
Senin, 18 Juli 2016
-
Bahkan PTUN Batam pun telah mengeluarkan putusan sela yang menginstruksikan agar pemberlakuan SK Gubernur Kepri tersebut ditunda.
Senin, 18 Juli 2016
-
"Dengan demikian, nilai UMS Sektor I ditetapkan sebesar Rp 2.998.454 per bulan.
Jumat, 3 Juni 2016
-
Kelompok usaha sektor I yang meliputi sektor galangan kapal, migas, dan sejenisnya UMS nya sebesar Rp 2.998.454.
Jumat, 3 Juni 2016
-
"Hingga saat ini, belum ada realisasinya terkait UMSK. Pihak perusahaan juga masih menunggu SK gubernur soal itu. Sepertinya kami digantung-gantung
Selasa, 19 April 2016
-
pengusaha kini mempermasalahkan pula surat risalah pertemuan di Kemenaker yang tidak ada tandatangan semua pihak, termasuk dari pihak Kemenaker sendir
Senin, 7 Maret 2016
-
ihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Granit Karimun-Kepri (APGK2) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karimun, berencana membawa persoalan
Jumat, 26 Februari 2016
-
kami meminta demikian. Usulan angak itu merupakan kesepakatan antara SPSI dan SBSI. Sementara, perwakilan perusahaan sanggup Rp 2,950 juta.
Kamis, 11 Februari 2016