Bakal Buktikan Komando Tunggal Laskar FPI, Mahfud MD: Bawa Berputar, Pepet dan Tabrak

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membuktikan adanya komando tunggal Laskar FPI menunggu petugas

ISTIMEWA
Bakal Buktikan Komando Tunggal Laskar FPI, Mahfud MD: Bawa Berputar, Pepet dan Tabrak 

TRIBUNBATAM.id - Bakal Buktikan Komando Tunggal Laskar FPI, Mahfud MD: Bawa Berputar, Pepet dan Tabrak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan membuktikan adanya komando tunggal Laskar FPI menunggu petugas.

Pernyataan itu respons atas hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Baca juga: INILAH Investigasi Lengkap Komnas HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Rekomendasi Pengadilan Pidana

Baca juga: Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50

Baca juga: Komnas HAM Rilis Hasil Penyelidikan, Kasus Tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian dari CCTV. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dari penyelidikan tersebut Komnas HAM menunjukkan sejumlah barang bukti hasil temuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) beberapa diantaranya meliputi proyektil dan selongsong peluru, serpihan mobil, dan bagian dari CCTV. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Presiden Joko Widodo diketahui sudah menerima berkas kesimpulan hasil investigasi Komnas HAM.

Sebelumnya 6 Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tewas itembak polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Baik polisi maupun FPI punya keterangan berbeda atas insiden tersebut.

Baca juga: FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat saat Tewasnya Laskar FPI

Baca juga: BCA Ungkap Alasan Blokir Rekening Donasi Laskar FPI

"Tapi ada komando tunggal, dia di situ, bawa putar-putar saja, pepet, tabrak dan sebagainya, ada di sini.

Komando dengan suara rekamannya di situ," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis siang.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019)
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

"Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tidak akan menutup-nutupi dan saya akan meneruskan ini ke kepolisian," sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam peristiwa tersebut juga terdapat "kelompok sipil" yang diduga membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.

Baca juga: Kasus Chat Rizieq Shihab akan Dilanjutkan ke Penyidikan, Mahfud MD: Tunggu Proses Polisi

Baca juga: Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, FPI Dibubarkan?

Baca juga: Tak Ada Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD Singgung Kasus Baasyir, Bahar Bin Smith dan Rizieq Shihab

Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilarang undang-undang (UU).

Pemerintah mengklaim telah mengantongi gambar para pembawa senjata tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) (Tribunnews)

"Itu sudah ada gambarnya semua di sini.

Ada di titik berapa.

Bahkan kalau laporan Komnas HAM tadi seumpama aparat itu tidak dipancing, tidak akan terjadi," katanya.

Diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan tewasnya 6 Laskar FPI, yakni:

Baca juga: FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran

Baca juga: FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!

6 anggota FPI tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian
6 anggota FPI tewas setelah baku tembak dengan pihak kepolisian (ISTIMEWA)

Baca juga: BCA Ungkap Alasan Blokir Rekening Donasi Laskar FPI

1. Peristiwa tewasnya 4 orang Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

Karenanya, Komnas HAM merekomen

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Investigasi Penembakan Laskar FPI, Refly Harun Pakai Istilah Masuk Angin!

dasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Hal itu guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Anggota FPI di Tempat Rahasia, 30 Polisi Dimintai Keterangan. Foto: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ( tengah), memberi keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020)
Komnas HAM Minta Keterangan Saksi Anggota FPI di Tempat Rahasia, 30 Polisi Dimintai Keterangan. Foto: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ( tengah), memberi keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020) (KOMPAS.com / Ihsanuddin)

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri.

Baca juga: Penyelidikan Kematian 6 Laskar FPI versi Komnas HAM Segera Diungkap, Apa Hasilnya?

Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan

Baca juga: BEM UI Bantah Bela FPI, Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020)
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap 4 Laskar FPI yang tewas.

Baca juga: Laporan Komnas HAM diminta Presiden Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Baca juga: Setelah FPI Dibubarkan Afiliasi Ditekan, Puluhan Rekening Diblokir, Munarman: Biaya Pengobatan Ibu

Baca juga: Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik, Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud: Di Pengadilan, Pemerintah Bakal Buktikan Adanya Komando Tunggal Saat Laskar FPI Tunggu Petugas

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved