VIRAL 153 TKA China Masuk dari Soetta, Padahal RI Perpanjang Larangan Masuk WNA, Ini Penjelasannya

Media sosial diramaikan dengan informasi masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China dari Bandara Soekarno Hatta di masa pandemi Covid-19

KOMPAS.COM/HADI MAULANA
VIRAL 153 TKA China Masuk dari Soetta, Padahal RI Perpanjang Larangan Masuk WNA, Ini Penjelasannya. Foto Ilustrasi kedatangan TKA China 

TRIBUNBATAM.id - VIRAL 153 TKA China Masuk dari Soekarno Hatta, Kok Bisa? Padahal RI Perpanjang Larangan Masuk WNA.

Media sosial (medsos) diramaikan dengan informasi masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China.

Ratusan TKA itu dikabarkan masuk dari Bandara Soekarno Hatta, di mana Indonesia saat ini menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial  keimigrasian Indonesia langsung memberikan keterangan.

Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan informasi yang beredar.

Baca juga: Rencana Singapura Buka Pintu Bagi WNA Awal 2021, Dua Pelabuhan di Kepri Jadi Pintu Masuk

Baca juga: WNA di Bali Tertawa Dihukum Push Up, Tolak Pakai Masker, Tahu Apa Kamu soal Pandemi

Baca juga: SELAMA 3 Bulan 3 Orang di Batam Gantung Diri, Termasuk WNA, Simak Identitas hingga Kronologinya 

Bahwa ada 153 WNA China tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/1/2021).

Ilustrasi bendera China
Ilustrasi bendera China (Kompas.com)

Informasi soal kedatangan TKA China yang beredar di media sosial itu ditanggapi Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou,

dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh, Senin (23/1/2021).

Baca juga: TKA China Berduyun-duyun ke PT BAI Bintan, Benarkah Tak Prioritaskan Pekerja Lokal?

Baca juga: TENAGA AHLI, 150 TKA China Masuk Bintan Lagi, Izin Ratusan Pekerja Tiongkok dari Kementerian

Baca juga: Dikritik Habis-habisan karena Datangkan TKA China, Luhut Beri Jawaban ke 100 Ekonom, Ini Alasannya

Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap),

serta tiga orang pemegang visa diplomatik.

Ilustrasi / Sebanyak 29 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang sempat tertunda pemulanganya, akhirnya selesai dipulangkan semua. Sama seperti 10 TKA sebelumnya, ke 29 ini juga dipulangkan ke China melalui jalur Jakarta dan dari Bintan diterbangkan ke Jakarta melalui bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (3/3/2020) kemarin.
Ilustrasi / Sebanyak 29 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) yang sempat tertunda pemulanganya, akhirnya selesai dipulangkan semua. Sama seperti 10 TKA sebelumnya, ke 29 ini juga dipulangkan ke China melalui jalur Jakarta dan dari Bintan diterbangkan ke Jakarta melalui bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (3/3/2020) kemarin. (KOMPAS.COM/HADI MAULANA)

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi,

tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.

Baca juga: Kembali Masuk Bintan, Total 450 TKA China Bekerja di PT BAI

Baca juga: 37 TKA China Diusir Paksa dari Proyek PLTU Nagan Raya, Tak Miliki Izin Kerja

Baca juga: Terjawab 325 TKA China Bisa Masuk Bintan di Masa Pandemi COVID, Sudah Punya Izin, Mahasiswa Protes

Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.

WNA China menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (2/1/2021). Pemerintah Indonesia melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, kecuali WNA yang memegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
WNA China menggunakan baju hazmat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (2/1/2021). Pemerintah Indonesia melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021, kecuali WNA yang memegang visa diplomatik, visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (. ANTARA FOTO/Fauzan)

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.

Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Imigrasi Belum Keluarkan Visa, Kedatangan Ratusan TKA China ke Sulawesi Tenggara Ditunda

Baca juga: 500 TKA China Akan Datang Akhir Juni 2020, Jubir Luhut: Mereka Dibutuhkan untuk Bangun Smelter

Baca juga: 325 TKA CHINA MASUK BINTAN, Tenaga Ahli PT BAI hingga 3 Desember 2020, Perizinan dari Kementerian

Diketahui, pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

37 TKA China Diusir Paksa dari Proyek PLTU, Tak Miliki Izin Kerja
37 TKA China Diusir Paksa dari Proyek PLTU, Tak Miliki Izin Kerja (Dok Gugus Tugas)

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca juga: Dapat Izin dari Kementerian, 325 TKA China Akan Jadi Tenaga Ahli & Konsultan di Bintan

Perpanjang larangan WNA masuk RI

Sebelumnya pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

TKA China dilakukan pengecekan suhu tubuh di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara.(Istimewa)
TKA China dilakukan pengecekan suhu tubuh di Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Bintan Utara.(Istimewa) (ISTIMEWA)

"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan,

tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.

Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.

Baca juga: Dituding Ilegal, Massa Cegat Mobil Berisi TKA China. Nyaris Ricuh dengan Imigrasi!

Baca juga: Dompleng Visa Bebas Kunjungan, Imigrasi Deportasi Empat TKA China. Pakai Perusahaan Fiktif!

Baca juga: WASPADA Corona, Belasan TKA China Dikarantina di Batam

Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.

Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.

Kedatangan 40 TKA China di Kendari sempat viral videonya, ternyata TKA China tersebut dari Jakarta urus perpanjangan perizinan
Kedatangan 40 TKA China di Kendari sempat viral videonya, ternyata TKA China tersebut dari Jakarta urus perpanjangan perizinan (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI)

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: FAKTA Penolakan 500 TKA China di Sultra, Luhut Angkat Bicara, Serta Reaksi DPR RI

Baca juga: Jadi Polemik, Akhirnya Kedatangan 500 TKA China ke Kendari Ditunda, Berikut Penjelasan Kemenaker

Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.

SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru,

yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.

Menko Perekonomian Republik Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Republik Airlangga Hartarto (TribunBatam.id/Istimewa)

Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.

"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia,

baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia," demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat.

Baca juga: Berawal Mengajak WNA Tinggal di Bali, Kristen Gray dan Kekasih Langsung Diusir dari Indonesia

Baca juga: WNA di Bali Ngeyel! Satpol PP Merasa Dilecehkan, Beli Air Putih Nongkrong 5 Jam di Restoran

Baca juga: SELAMA Oktober, Hanya 50 WNA Asal Singapura Datangi Batam

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Imigrasi soal 153 WN China Tiba lewat Bandara Soekarno-Hatta dan RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved