VIRAL 153 TKA China Masuk dari Soetta, Padahal RI Perpanjang Larangan Masuk WNA, Ini Penjelasannya
Media sosial diramaikan dengan informasi masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China dari Bandara Soekarno Hatta di masa pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id - VIRAL 153 TKA China Masuk dari Soekarno Hatta, Kok Bisa? Padahal RI Perpanjang Larangan Masuk WNA.
Media sosial (medsos) diramaikan dengan informasi masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China.
Ratusan TKA itu dikabarkan masuk dari Bandara Soekarno Hatta, di mana Indonesia saat ini menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial keimigrasian Indonesia langsung memberikan keterangan.
Melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan informasi yang beredar.
Baca juga: Rencana Singapura Buka Pintu Bagi WNA Awal 2021, Dua Pelabuhan di Kepri Jadi Pintu Masuk
Baca juga: WNA di Bali Tertawa Dihukum Push Up, Tolak Pakai Masker, Tahu Apa Kamu soal Pandemi
Baca juga: SELAMA 3 Bulan 3 Orang di Batam Gantung Diri, Termasuk WNA, Simak Identitas hingga Kronologinya
Bahwa ada 153 WNA China tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (23/1/2021).

Informasi soal kedatangan TKA China yang beredar di media sosial itu ditanggapi Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou,
dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," kata Nursaleh, Senin (23/1/2021).
Baca juga: TKA China Berduyun-duyun ke PT BAI Bintan, Benarkah Tak Prioritaskan Pekerja Lokal?
Baca juga: TENAGA AHLI, 150 TKA China Masuk Bintan Lagi, Izin Ratusan Pekerja Tiongkok dari Kementerian
Baca juga: Dikritik Habis-habisan karena Datangkan TKA China, Luhut Beri Jawaban ke 100 Ekonom, Ini Alasannya
Nursaleh mengatakan, sebanyak 153 WNA China itu terdiri dari 150 orang dengan izin tinggal terbatas (Itas) dan izin tinggal tetap (Itap),
serta tiga orang pemegang visa diplomatik.

"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke Wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi,
tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata Nursaleh.
Baca juga: Kembali Masuk Bintan, Total 450 TKA China Bekerja di PT BAI
Baca juga: 37 TKA China Diusir Paksa dari Proyek PLTU Nagan Raya, Tak Miliki Izin Kerja
Baca juga: Terjawab 325 TKA China Bisa Masuk Bintan di Masa Pandemi COVID, Sudah Punya Izin, Mahasiswa Protes
Ia menambahkan, para penumpang pesawat tersebut juga telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya.

"Setelah lengkap selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujar Nursaleh.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Imigrasi Belum Keluarkan Visa, Kedatangan Ratusan TKA China ke Sulawesi Tenggara Ditunda
Baca juga: 500 TKA China Akan Datang Akhir Juni 2020, Jubir Luhut: Mereka Dibutuhkan untuk Bangun Smelter
Baca juga: 325 TKA CHINA MASUK BINTAN, Tenaga Ahli PT BAI hingga 3 Desember 2020, Perizinan dari Kementerian
Diketahui, pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca juga: Dapat Izin dari Kementerian, 325 TKA China Akan Jadi Tenaga Ahli & Konsultan di Bintan
Perpanjang larangan WNA masuk RI
Sebelumnya pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan,
tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.
Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Baca juga: Dituding Ilegal, Massa Cegat Mobil Berisi TKA China. Nyaris Ricuh dengan Imigrasi!
Baca juga: Dompleng Visa Bebas Kunjungan, Imigrasi Deportasi Empat TKA China. Pakai Perusahaan Fiktif!
Baca juga: WASPADA Corona, Belasan TKA China Dikarantina di Batam
Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.
Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: FAKTA Penolakan 500 TKA China di Sultra, Luhut Angkat Bicara, Serta Reaksi DPR RI
Baca juga: Jadi Polemik, Akhirnya Kedatangan 500 TKA China ke Kendari Ditunda, Berikut Penjelasan Kemenaker
Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.
SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru,
yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru.

Dalam SE Nomor 2, pemerintah menyatakan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia.
"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia,
baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia," demikian salah satu poin aturan bagi WNA yang dikutip dari lembaran SE tersebut, Jumat.
Baca juga: Berawal Mengajak WNA Tinggal di Bali, Kristen Gray dan Kekasih Langsung Diusir dari Indonesia
Baca juga: WNA di Bali Ngeyel! Satpol PP Merasa Dilecehkan, Beli Air Putih Nongkrong 5 Jam di Restoran
Baca juga: SELAMA Oktober, Hanya 50 WNA Asal Singapura Datangi Batam
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penjelasan Imigrasi soal 153 WN China Tiba lewat Bandara Soekarno-Hatta dan RI Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA hingga 8 Februari 2021
(*)