Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia

Ada banyak jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diterbitkan Polri dan semua tergantung peruntukannya yang dilihat dari kendaraan yang akan dibawa

Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM - Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Setiap pemilik atau orang yang mengendari kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM adalah sebagai bukti seseorang kompeten dan sehat secara jasmani dan rohani mengendarai jenis kendaraan tertentu di jalanan umum atau fasilitas umum.

Ada banyak jenis SIM yang diterbitkan Polri, dan semua tergantung peruntukannya yang dilihat dari kendaraan yang akan dibawa.

Polisi memiliki kewenangan menilang atau memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku, bila masyarakat mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.

Di bawah ini akan diulas tentang seluk beluk SIM, mulai jenis, syarat, biaya dan cara pembuatannya.

Jenis SIM

SIM yang diterbitkan di Indonesia dapat berlaku selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online Beserta Kisaran Biayanya

Baca juga: INI Biaya Terbaru Membuat dan Mengurus SIM A dan SIM C Tahun 2022

Sementara SIM Internasional hanya berlaku selama 3 tahun terhitung mulai tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya.

Terdapat tiga jenis SIM yang diterbitkan Polri, yakni SIM Ranmor Perseorangan, SIM Ranmor Umum dan SIM Internasional.

Berikut ini adalah penggolongannya:

1. SIM A

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram (kg), berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.

2. SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg, berupa mobil penumpang dan mobil barang umum.

Untuk mendapatkan SIM A Umum harus memiliki SIM A terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

3. SIM B1

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa bus dan mobil barang perseorangan.

Untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A atau SIM A Umum terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya

Baca juga: Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya

4. SIM B1 Umum

Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa bus dan mobil barang umum.

Untuk mendapatkan SIM B1 Umum harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

5. SIM B2

Berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Dilansir dari kompas.com, untuk mendapatkan SIM B2 harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

6. SIM B2 Umum

Berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Untuk mendapatkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

7. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru

Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D

8. SIM C1

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

9. SIM C2

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

10. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusu bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

11. SIM D1

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

12. SIM Internasional

SIM Internasional adalah SIM yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang mengemudikan ranmor di luar dan di dalam wilayah Indonesia.

Baca juga: Persyaratan Terbaru Usia Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM di Indonesia

Baca juga: SIMAK Aturan Lengkap Tilang Elektronik, Tahap Penilangan hingga Cara Bayar Denda

Untuk mendapatkan SIM Internasional terlebih dahulu harus memiliki SIM Ranmor Perseorangan atau SIM Ranmor Umum.

SIM Internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.

Sedangkan SIM Internasional yang di terbitkan negara lain dapat berlaku di wilayah Indonesia berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Persyaratan pembuatan SIM

Terdapat empat persyaratan untuk melakukan dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

Usia

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi

- Mengisi dan menyerahkan formuir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik

Baca juga: REALISASI Tilang Elektronik di Batam Kembali Molor hingga Juli

Baca juga: Berita Populer Batam: Dari Tilang Elektronik hingga Penertiban Bangunan di Jalan Trans Barelang

- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA

- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia

- Melaksanakan perekaman biometri beripa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kesehatan

Bagi masyarkat yang akan membuat SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

Lulus ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah dengan lulus di beberapa ujian yang diujikan.

Ujian tersebut meliputi:

- Ujian teori

- Ujian keterampilan melalui simulator

- Ujian praktik

Baca juga: Tilang Elektronik Belum Berlaku di Bintan

Baca juga: CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik

Biaya pembuatan SIM

Selain menyiapkan beberapa dokumen untuk persyaratan administrasi, ketika membuat SIM juga harus membayarkan sejumlah uang.

Hal itu di atur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Berikut ini adalah biaya penerbitan SIM:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.00.

Baca juga: Yakin Kamu Tidak Melanggar Lalu Lintas? Begini Cara Mengecek E-Tilang Online

Baca juga: Cara Mengecek E-Tilang Online Agar Kamu Tahu Apakah Pernah Melakukan Pelanggaran

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved