6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Juni 2023, Bagaimana dengan Kepri?
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.
TRIBUNBATAM.id - Enam provinsi di Indonesia saat ini sedang memberlakukan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan biasanya hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan.
Program ini juga kerap disertai dengan pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang membutuhkan.
Adapun pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.
Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Dilansir dari kompas.com, berikut sejumlah provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023:
1. Jawa Tengah
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.
Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Melalui pemutihan pajak, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.
Baca juga: Dewi Aryani Suzana: Program Pemutihan Pajak, Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak
Baca juga: Samsat Karimun Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023
Baca juga: Samsat Karimun Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tahap Dua Mulai Berlaku 20 September
2. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.
Kebijakan ini selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:
- Bebas BBNKB II
- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
Namun sebagai catatan, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.
3. Lampung
Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya yakni Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Kembali Dilaksanakan, Bebas Bea Balik Nama
Baca juga: Pemutihan Pajak di Kepri, Begini Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:
- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Baca juga: Masih Ada Waktu, Begini Cara dan Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri
Baca juga: Cara Cek Pajak Mobil dan Motor di Kepri untuk Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program pemutihan pajak tersebut, meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.
6. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.
Adapun beberapa insentif yang ditawarkan, yakni:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
- Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Baca juga: Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Baca juga: Daftar Wilayah Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Sumbar Bebaskan BBNKB
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Berlanjut, Samsat Tanjungpinang Ajak Warga Ikut Serta |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mulai Hari Ini, Samsat Anambas Ajak Warga Berpartisipasi |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 1 Juli Hingga 15 November 2025 |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri 2025 Berlaku, Ini Manfaatnya |
![]() |
---|
Pemprov Kepri Kembali Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.