NARKOBA DI KEPRI

Narkoba Asal Malaysia Kerap Masuk Batam dan Kepri, Berikut Sejumlah Kasusnya

Narkoba asal Malaysia yang masuk ke Batam dan sejumlah daerah di Kepri bahkan menjerat anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

TribunBatam.id/Eko Setiawan
NARKOBA DI KEPRI - Ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). Sebanyak 106 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China ditemukan dalam kapal LCT (Landing Craft Tank) bertulis Legend Aquarius. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ungkap kasus narkoba asal Malaysia oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menambah panjang penyelundupan barang haram itu melalui Provinsi Kepri.

Petugas BNNP Kepri bersama Bea Cukai Batam mengungkap narkotika dalam jumlah besar di perairan Pongkor, Kabupaten Karimun pada Sabtu (13/7) sekira pukul 23.00 WIB.

Dua kapal Bea Cukai Batam berikut anjing pelacak dikerahkan untuk mengungkap keberadaan narkoba dalam kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) dengan nama Legend Aquarius.

Tak main-main, sebanyak 106 kilogram narkotika jenis sabu-sabu terbungkus kemasan teh China dalam kapal itu.

Kapal dilaporkan berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Australia.

Selain kapal dan sejumlah narkotika, petugas menangkap tiga warga berkewarganegaraan India dalam ungkap kasus ini.

Perairan Kepri khususnya Kota Batam acapkali digunakan sejumlah pihak untuk menyelundupkan narkoba.

Kota Batam dan sejumlah kabupaten serta kota lain di Provinsi Kepri secara geografis memang dekat dekat 'negeri jiran' ini.

Tak hanya urusan narkoba, Malaysia diketahui masih jadi magnet bagi sejumlah warga Indonesia mengadu nasib lewat cara tidak resmi alias ilegal.

Celah ini yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memuluskan narkoba asal Malaysia masuk ke Kepri, khususnya Kota Batam.

Bahkan narkoba asal Malaysia di Karimun menjerat anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

Baca juga: Wali Kota Batam Rudi Serukan Perang Melawan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

TribunBatam.id merangkum sejumlah kasus narkoba asal Malaysia.

Berikut daftar 5 kasus narkoba asal Malaysia di Kepri

Lansia Asal Batam Terancam Penjara Seumur Hidup

Fuad bin Hamdan (74) mencoba tegar meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika di Mapolres Bintan.

Pria lansia asal Batam itu masih bisa bicara lantang begitu Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menanyakan soal aksinya menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Kota Batam dan Kabupaten Bintan.

Akibat aksinya ini, ia terancam pidana seumur hidup.

Fuad mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali menyelundupkan narkotika ini.

"Saya memang baru pertama kali ini jadi kurir narkotika," kata Fuat di hadapan polisi dan awak media, Kamis (11/7/2024).

Ditanya soal dari mana barang haram ini diperoleh, Fuad mengakui dari seorang rekannya bernama Ajan.

Baca juga: Prajurit Lanal Bintan Tangkap Pria Bawa Sabu Sabu dari Malaysia Pakai Speedboat

NARKOBA DI BINTAN - Lansia asal Batam bernama Fuad bin Hamdan digiring anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Lansia 74 tahun itu terancam penjara seumur hidup setelah terbukti membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia.
NARKOBA DI BINTAN - Lansia asal Batam bernama Fuad bin Hamdan digiring anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Lansia 74 tahun itu terancam penjara seumur hidup setelah terbukti membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Ajan sendiri merupakan warga Malaysia.

Keduanya tidak memiliki hubungan persahabatan atau sahabat, hanya kenal sekilas saja.

Awal pertemuan dirinya dengan Ajan di perairan Tanjung Balau, Malaysia Barat.

Saat itu dia sendiri ingin melaut, dan datang Ajan menghampirinya dan menawarkan jasa tersebut, serta disetujui oleh Fuad.

"Saya memang setiap hari cari ikan di Tanjung Balau. Barang itu diantar oleh Ajan di pantai itu," jelasnya.

Dia tidak mengetahui sabu-sabu itu dari mana asalnya.

Berita selengkapnya

4 Kg Sabu-sabu dan 900 Pil Ekstasi di Batam

Kasus kedua merupakan ungkap kasus Polresta Barelang.

Perbuatan tersangka narkoba di Batam berinisial Rm (23) ini jelas tidak untuk ditiru, meski alasannya mau menjadi kurir barang haram membuat prihatin orang yang mengetahuinya.

Pria asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba.

Iming-iming upah Rp 10 juta per kilogram membuatnya tertarik mengambil 4.054,3 gram sabu-sabu yang terbagi dalam empat bungkus kemasan teh China dan 900 butir ekstasi di parkiran Kepri Mall.

Baca juga: Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap 42 Kasus Narkoba dan 50 Pelaku Selama Setahun

NARKOBA DI BATAM - Rm (23) tersangka narkoba di Batam saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024). Kepada polisi, ia mengungkap alasannya mau jadi kurir narkoba 4 kg sabu-sabu dan 900 butir ekstasi.
NARKOBA DI BATAM - Rm (23) tersangka narkoba di Batam saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024). Kepada polisi, ia mengungkap alasannya mau jadi kurir narkoba 4 kg sabu-sabu dan 900 butir ekstasi. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Polisi menangkapnya di lokasi itu pada Minggu (7/7).

Kepada polisi, Rm mengaku baru mendapat upah untuk ongkos jalan sebesar Rp 3 juta.

Uang ini menurutnya menggiurkan bagi dirinya yang belum bekerja.

"Diminta ambil barang, baru dikasih ongkos jalannya Rp 3 juta. Dijanjikan Rp 10 juta per kilo," ungkapnya saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024).

Ia mendapatkan tawaran pekerjaan haram itu dari seseorang berinisial J.

J selanjutnya memberikan ponsel kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang disebut 'Bos'.

Baca juga: Kisah Nelayan Lingga Kepri Ditahan di Malaysia, Ali: Tiba-tiba Ditodong Senjata

Dari pengakuannya, Rm diminta untuk mengambil narkoba di parkiran Kepri Mall dengan upah yang menurutnya menggiurkan.

Tentu saja upah dengan total Rp 40 juta sangat menggiurkan, apalagi pria 23 tahun itu baru pertama kali menjadi kurir narkotika.

"Karena tidak bekerja, saya terpaksa. Baru satu kali ini," imbuh RM.

Berita selengkapnya

Libatkan PMI Ilegal

Fakta baru terungkap dari dua tersangka ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Ketika itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial Yd dan Wn di lapangan parkir Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5).

Dirrektur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan transporter PMI Ilegal.

"Mereka berdua ini adalah transporter yang mana membawa PMI Ilegal dari wilayah Indonesia yang dipusatkan di wilayah Kepri, untuk dibawa ke Malaysia. Selain itu dia juga transporter yang mengembalikan ke Indonesia," ujar Kombes Pol Dony Alexander, Kamis (6/6).

Baca juga: Dua Remaja Tanjungpinang Urusan dengan Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu Sabu

Ia membeberkan proses penangkapan 2 tersangka dilakukan satu hari setelah mereka mengembalikan TKI ilegal kembali ke Indonesia.

Serta membawa narkotika jenis sabu yang mereka endapkan di lokasi yang telah tersangka siapkan.

Berita Selengkapnya

Modus Buang ke Laut Karimun

Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik Satuan Reserse Narkoba atau Satres narkoba Polres Karimun menangkap tiga tersangka dalam ungkap kasus narkoba asal negeri jiran Malaysia ini.

Tiga tersangka narkoba di Karimun yang berstatus pengedar berinisial Da, Bi dan Al.

Polisi menangkap mereka pada Rabu 23 April 2024.

Selain sabu-sabu seberat 1.649 gram, polisi juga menyita 763 butir narkoba jenis lain serta 60 butir Happy Five.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus yang memimpin ungkap kasus narkoba di Karimun itu mengungkap modus tersangka dalam menyelundupkan narkoba di Karimun itu.

Fadli menjelaskan jika tersangka Da yang pertama membawa barang haram itu dari Johor, Malaysia menuju Karimun menggunakan jalur laut.

Baca juga: Sosok Kombes Pol Nugroho Tri, Bongkar Pasar Gelap Narkoba di Batam Hingga Tangkap Buronan Interpol

Da mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang ia sebut sebagai 'Mister' asal Malaysia.

Berita Selengkapnya

 Jerat Anak Wabup Karimun

Masih di Kabupaten Karimun, narkoba asal Malaysia menjerat anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim bernama Dedi Andriadi.

Selain anak Wabup Karimun, terdapat tiga tersangka lain dalam ungkap kasus narkoba di Karimun ini.

Mereka di antaranta Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan serta Fevri Andika alias Gondrong

Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Nuntung Wahyudi mengungkap dari penangkapan kasus narkoba di Karimun itu, polisi menemukan 1,9 kilogram sabu-sabu yang dibungkus teh Cina sebagai barang bukti.

Dari keempat tersangka, Paiman atau PN berperan menjemput langsung barang haram tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.

Baca juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Warga Binaan ke Lapas Tanjungpinang

Kemudian, Dedi Andriadi atau DA berperan mengambil narkotika jenis sabu tersebut di darat.

Atau setelah tiba dan akan menyimpan sabu di rumah Fevri Andika atau Fa.

Sedangkan, Mohd Riyansyah atau MR berperan sebagai pendana akomodasi penjemputan narkotika tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.

"Pengakuan mereka barang haram tersebut dari BO warga Malaysia. Saat ini statusnya sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kasus ini telah bergulir di pengadilan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Yeni Hartati/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved