Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang Luncurkan Aplikasi Sigap Karhutla Untuk Tangani Kasus Kebakaran

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang bertemu dengan para tersangka kasus Karhutla di wilayah Bintan dalam ekspose di Kantor Polres Bintan, Selasa (27/8/2019).

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bintan meluncurkan aplikasi Sigap Karhutla untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aplikasi Sigap Karhutla Polres Bintan tersebut dirilis sejak 14 Agustus 2019.

Penerbitan aplikasi Sigap Karhutla ini merupakan ide kreatif dari jajaran Polres Bintan untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi jika terjadi Karhutla di wilayah kabupaten Bintan.

Masyarakat yang ingin memiliki aplikasi Sigap Karhutla Polres Bintan bisa mendownload secara gratis melalui Play Store.

Polres Bintan Bekuk 8 Tersangka Kasus Karhutla di Bintan, Begini Kata Kapolres Bintan

27 Karhutla Selama Agustus, Camat Gunung Kijang Bintan Kumpulkan Polri, TNI, Kepala Desa dan RT/RW

Satgas Karhutla Apel Gabungan di Mapolres Anambas, Kapolres Ancam Pelaku Karhutla 15 Tahun Penjara

125 Kasus Kebakaran Hutan di Bintan Selama 2019, Damkar Sampai Kewalahan Atasi Karhutla

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Herlambang mengatakan melalui aplikasi Sigap Karhutla Polres Bintan, masyarakat dapat menginformasikan terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Bintan.

"Jadi aplikasi Sigap Karhutla ini mempermudah masyarakat dalam memberikan informasi adanya peristiwa Karhutla," ucap Boy, Rabu (28/8/2019).

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang bertemu dengan para tersangka kasus Karhutla di wilayah Bintan dalam ekspose di Kantor Polres Bintan, Selasa (27/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Boy juga menyebutkan, untuk penggunaan aplikasi Sigap Karhutla, masyarakat cukup membuka aplikasi Sigap Karhutla Polres Bintan dan langsung mengklik menu pilihan bantuan.

Di sana nantinya masyarakat bisa melaporkan kejadian Karhutla, dalam menu "Bantuan" terdapat pilihan "TOMBOL BANTUAN" yang harus diklik, jika masyarakat melihat titik api.

"Nah setelah menekan tombol tersebut, kita langsung disambung dengan tim kita, yang selalu siaga dan siap meluncur menuju ke titik api berada untuk melakukan pemadaman," ungkap Boy.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya Ingatkan Warga Saat Satgas Karhutla Dibentuk di Karimun

Kebakaran Hutan Bintan Terjadi Berulang Kali, Pemkab Bintan Baru Gelar Rapat dengan Satgas Karhutla

168 Kasus Karhutla, Kapolres Tanjungpinang Sudah Siapkan Tim Penegak Hukum Untuk Pelaku

Kepri Jadi Daerah Rawan Karhutla, Sekdaprov Kepri: Dampaknya Pada Jumlah Wisatawan

Boy juga menambahkan, tidak hanya sekadar menyajikan "Bantuan" saja, apilikasi Sigap Karhutla juga memberi menu pilihan, semisal Titik Api, Berita, Tentara nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) serta notifikasi.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa mendownload dan menggunakan aplikasi Sigap Karhutla Polres Bintan ini, supaya dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemadam kebakaran (Damkar) jika terjadi kebakaran di wilayah Bintan," harap Kapolres Bintan ini.

Tinjau Penanganan Karhutla - Presiden RI, Joko Widodo, meninjau lokasi pembuatan embung penampung air dan kanal air di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Jumat (9/10/2015). (Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda)

Sebelumnya diberitakan Polres Kabupaten Bintan mengamankan delapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Bintan, Selasa (27/8/2019).

Ketika digiring menuju ruangan ekspose Polres Bintan, para tersangka hanya bisa tertunduk diam saat pewarta menanyakan beberapa pertanyaan.
Delapan tersangka tersebut diamankan dari delapan lokasi yang berbeda.
Sejumlah tersangka mengaku membakar hutan dan lahan hanya  untuk membuka lahan baru perkebunan, baik lahan milik sendiri maupun milik perusahaan.

• 27 Karhutla Selama Agustus, Camat Gunung Kijang Bintan Kumpulkan Polri, TNI, Kepala Desa dan RT/RW

• Satgas Karhutla Apel Gabungan di Mapolres Anambas, Kapolres Ancam Pelaku Karhutla 15 Tahun Penjara

• 125 Kasus Kebakaran Hutan di Bintan Selama 2019, Damkar Sampai Kewalahan Atasi Karhutla

• Marak Kasus Karhutla di Kepri, Kepala Desa, TNI dan Polri Bentuk Posko Anti Api di Karimun

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Herlambang mengatakan para tersangka membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan baru.
Ada juga beberapa tersangka yang mengaku tidak sengaja membakar hutan dan lahan.
Sebab, pada saat itu tersangka sedang membakar sisa-sisa sampah lahan yang dibersihkan. 
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilanda kabut asap, Rabu (6/3/2019). (KOMPAS.com/IDON TANJUNG)
"Namun walaupun demikian dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka tetap diamankan dan diduga ada unsur kesengajaan," ucap Boy.
Boy menjelaskan, delapan tersangka diamankan dari beberapa lokasi kebakaran.
Misalnya, ada dua kasus ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, dua kasus lagi ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, satu kasus ditangani Polsek Gunung Kijang dan tiga kasus ditangani Polsek Bintan Utara.

• Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya Ingatkan Warga Saat Satgas Karhutla Dibentuk di Karimun

• Kebakaran Hutan Bintan Terjadi Berulang Kali, Pemkab Bintan Baru Gelar Rapat dengan Satgas Karhutla

• 168 Kasus Karhutla, Kapolres Tanjungpinang Sudah Siapkan Tim Penegak Hukum Untuk Pelaku

• Kepri Jadi Daerah Rawan Karhutla, Sekdaprov Kepri: Dampaknya Pada Jumlah Wisatawan

"Jadi sepanjang tahun 2019, kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bintan, sudahada delapan orang sudah diamankan," tutur Boy.
Boy juga menerangkan, dari delapan tersangka, ada dua kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bintan dan enam kasus masih berada dalam proses penyidikan.
"Sudah dua kasus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," tegas Boy.
Dia juga menyampaikan, untuk luas lahan secara keseluruhan yang terbakar mencapai puluhan hektar dari belasan kasus Karhutla. 
Ada sebagian kasus kebakaran terjadi karena faktor angin dan cuaca panas.
Hilarius, satu dari tiga terduga pembakar hutan di wilayah Bintan. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Dari belasan kasus Karhutla selama Juli sampai Agustus 2019, ada enam lokasi berhasil diungkap pelakunya.
"Kalau jumlah kasus sudah mencapai mencapai 18 kasus selama Juli hingga Agustus tahun ini.
Kita sudah tetapkan sebanyak enam tersangka.
Untuk dua tersangka lainnya, itu terjadi Karhutla pada Juni 2019 lalu," sebut Boy.

• Kronologi Lengkap Kasus Mobil Terbakar, Istri Muda Bunuh Suami & Anak Tiri, Jasad Dibakar di Mobil

• Hingga Agustus Ada 157 Kasus Kebakaran di Batam, Paling Banyak Kebakaran Hutan

• Sinopsis dan Trailler Film Starship Troopers 3 Marauder Tayang Selasa (27/8) Jam 23.00 WIB Trans TV

• Sinopsis dan Trailler Film Starship Troopers 3 Marauder Tayang Selasa (27/8) Jam 23.00 WIB Trans TV

Mateus Bunda, satu dari tiga terduga pembakar hutan di wilayah Bintan. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Saat ekspose berlangsung, Boy juga menanyakan kepada seorang tersangka alasannya membakar hutan dan lahan.
Tersangka berinisial Horas itu menyebutkan dirinya awalnya hanya membakar tumpukan sampah lahan yang dibersihkannya.
Namun, api itupun merambat ke lahan di sebelahnya sehingga kebakaran tidak bisa dihindari lagi.
"Saya awalnya hanya membakar sampah lahan yang saya bersihkan, Pak.
Tapi tak tahunya api merambat ke lahan hutan di sebelah lahan yang saya bersihkan," tutur Horas kepada Kapolres Bintan itu.
Irinus Arison, terduga pembakar hutan di wilayah Bintan. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

• Terkenang Ariel NOAH, Luna Maya Blak-blakan Soal Perasaanya ke Sang Mantan: Kami Bersama Lama Sekali

• Sinopsis Sinetron Cinta Karena Cinta SCTV Hari Ini Selasa (27/8), Ketakutan Raisa Melihat Ajeng

• Ipda Erwin Terbakar Lalu Meninggal, Nasib Mahasiswa Penyiram Bensin Penyebab Polisi Luka Bakar

• Sebelum Ibukota Pindah, Pengusaha Minta Pengurusan Izin Terkait FTZ Selesai di Batam Saja

Pada kesempatan itu, Boy berharap kepada masyarakat agar tidak membakar sampah atau lahan untuk kepentingan pribadi, apalagi kepentingan untuk membuka lahan perkebunan. 
Sebab, barangsiapa dengan sengaja membakar lahan dan hutan akan dijerat kasus Karhutla dan dipidanakan.
"Jadi kepada masyarakat menjauhi aksi bakar hutan dan lahan untuk membuka perkebunan.
Karena sudah ada contohnya ada delapan tersangka yang kita amankan," tegas Kapolres Bintan. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkini