TOPIK
KORUPSI DI BATAM
-
Direktur BUP Batam Dendi Gustinandar tak banyak bicara soal penetapan dua tersangka korupsi jasa tunda dan pandu kapal di Batam oleh Kejati Kepri
-
Kejati Kepri buka peluang tersangka baru terkait korupsi jasa tunda dan pandu kapal di Batam setelah menetapkan dua tersangka, AL dan S
-
Penyidik Kejati Kepri ungkap modus korupsi pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal pelabuhan se-Batam tahun 2015 hingga 2021 dengan dua tersangka.
-
Tahanan baru yang masuk ke Rutan Kelas l Tanjungpinang akan masuk Mapenaling. Sama seperti dua pejabat BUMN Batam tersangka korupsi
-
Dua pejabat BUMN dari PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance tersangka korupsi di Batam ditahan di Rutan Tanjungpinang, mulai Kamis (17/10) ini
-
Dua tersangka dugaan korupsi ini melakukan penutupan aset asuransi PT Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa appraisal (penilai) yang berwenang
-
Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi blak-blakan mengenai pemanggilan dirinya oleh penyidik Polresta Barelang terkait dugaan korupsi anggaran PMT.
-
Tim Kamaruddin Simanjuntak jadi kuasa hukum eks Kepala SMKN 1 Batam yang terjerat korupsi dana BOS. Mereka mengajukan PK ke PN Tanjungpinang.
-
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkap kerugian Negara dalam korupsi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan yang menjerat 4 tersangka.
-
Kejaksaan Negeri Batam masih irit bicara terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam. Saat ini kasus itu masih disidik
-
Sejumlah teman sejawat memberikan tanggapannya terkait penetapan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka korupsi dana BOS
-
Kejari Batam belum menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam yang membuat Kepsek Lea jadi tersangka. Penyidikan masih jalan
-
Pasca ditetapkan jadi tersangka korupsi dana BOS, Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan Bendahara Dana BOS W, langsung ditahan,Senin (17/10)
-
Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kepsek SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS.
-
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu membenarkan pada pekan lalu, istri mantan Kepala SMAN 1 Batam mengembalikan uang Rp 709 juta terkait korupsi
-
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi sebut, sidang perdana terhadap Muhammad Chaidir mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam digelar Selasa (25/1)
-
Kejari Batam telah melimpahkan berkas korupsi SMAN 1 Batam dengan tersangka mantan Kepala Sekolah Muhammad Chaidir ke Pengadilan Tipikor, Kamis (13/1)
-
Penyidik Kejari Batam mengungkap jika berkas perkara korupsi SMAN 1 Batam dengan tersangka eks Kepsek Muhammad Chaidir dinyatakan lengkap atau P21.
-
Fakta baru diungkap Kejaksaan dari korupsi SMAN 1 Batam dengan kerugian negara diprediksi Rp 830 juta.
-
Korupsi di SMAN 1 Batam masih menjadi atensi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
-
Penyidik Kejari memprediksi kerugian negara dari dugaan korupsi di SMAN 1 Batam mencapai Rp 830 juta.
-
Kejari Batam mengungkap dugaan korupsi di SMAN 1 Batam. Satu tersangka eks Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MC berstatus tersangka dan ditahan.
-
Penyidik Kejari Batam mengungkap, eks Kepsek SMAN 1 berinisial MC ini diduga menggunakan dana BOS dan Komite untuk liburan ke Malaysia.
-
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu menyebut, pihaknya masih menunggu respons dari mantan Kadishub Batam terkait vonis hakim.Jika banding,mereka banding
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved