Setelah FPI Dibubarkan Afiliasi 'Ditekan', Puluhan Rekening Diblokir, Munarman: Biaya Pengobatan Ibu
Resmi dilarang pemerintah beraktivitas, FPI kian "tersudut" dengan sejumlah tekanan yang dilancarkan pemerintah
TRIBUNBATAM.id - Setelah FPI Dibubarkan Afiliasi 'Ditekan', Puluhan Rekening Diblokir, Munarman: Biaya Pengobatan Ibu.
Resmi dilarang pemerintah beraktivitas, FPI kian "tersudut" dengan sejumlah tekanan.
Jumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya diblokir sementara PPATK.
Bahkan pemblokiran rekening terus bertambah dan sudah puluhan rekening diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Salah satunya rekening milik mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Terkait pemblokiran itu, Munarman menuturkan bahwa uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.
Baca juga: BCA Ungkap Alasan Blokir Rekening Donasi Laskar FPI
Baca juga: HEBOH Pemblokiran Rekening FPI, Pengacara Duga Puluhan Juta Digarong, Mabes Polri Angkat Bicara
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Investigasi Penembakan Laskar FPI, Refly Harun Pakai Istilah Masuk Angin!
"Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur," kata Munarman saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Munarman juga memperlihatkan lembaran surat pemberitahuan dari pihak salah satu bank negara dengan nomor FMI/04/00102/R perihal pemblokiran rekening.
Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir pihak bank sejak 4 Januari 2021.
Baca juga: Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik, Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin
Baca juga: INILAH Investigasi Lengkap Komnas HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Rekomendasi Pengadilan Pidana
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50
Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai surat permintaan PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.

"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya," tutur Munarman.
Secara terpisah, pengacara FPI Yanuar Aziz mengatakan, Munarman masuk dalam pemblokiran rekening selain keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Penyelidikan Kematian 6 Laskar FPI versi Komnas HAM Segera Diungkap, Apa Hasilnya?
Baca juga: FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme
Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021).
"Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H. Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir)," kata Yanuar saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
"Keluarga ada 7 rekening, sejak rabu pekan kemarin (diblokirnya)," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, jumlah rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh PPATK bertambah.
"Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).
Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bilang Ini ke Anggota, Apa Jawaban Polisi?
Baca juga: FPI Dibubarkan Jalanan Surabaya Muncul Karangan Bunga, Isinya Ucapan Terima Kasih ke Pemerintah
Baca juga: FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nama Baru FPI: Kalau Bagus akan Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri
Baca juga: Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.
Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: BEM UI Bantah Bela FPI, Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan
Baca juga: HEBOH Pemblokiran Rekening FPI, Pengacara Duga Puluhan Juta Digarong, Mabes Polri Angkat Bicara
Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekeningnya Diblokir, Munarman: Itu untuk Biaya Pengobatan Ibu Saya
(*)