NARKOBA DI KEPRI

Narkoba Asal Malaysia Kerap Masuk Batam dan Kepri, Berikut Sejumlah Kasusnya

Narkoba asal Malaysia yang masuk ke Batam dan sejumlah daerah di Kepri bahkan menjerat anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

TribunBatam.id/Eko Setiawan
NARKOBA DI KEPRI - Ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). Sebanyak 106 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China ditemukan dalam kapal LCT (Landing Craft Tank) bertulis Legend Aquarius. 

Fuad mengatakan bahwa dirinya baru pertama kali menyelundupkan narkotika ini.

"Saya memang baru pertama kali ini jadi kurir narkotika," kata Fuat di hadapan polisi dan awak media, Kamis (11/7/2024).

Ditanya soal dari mana barang haram ini diperoleh, Fuad mengakui dari seorang rekannya bernama Ajan.

Baca juga: Prajurit Lanal Bintan Tangkap Pria Bawa Sabu Sabu dari Malaysia Pakai Speedboat

NARKOBA DI BINTAN - Lansia asal Batam bernama Fuad bin Hamdan digiring anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Lansia 74 tahun itu terancam penjara seumur hidup setelah terbukti membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia.
NARKOBA DI BINTAN - Lansia asal Batam bernama Fuad bin Hamdan digiring anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Lansia 74 tahun itu terancam penjara seumur hidup setelah terbukti membawa sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Ajan sendiri merupakan warga Malaysia.

Keduanya tidak memiliki hubungan persahabatan atau sahabat, hanya kenal sekilas saja.

Awal pertemuan dirinya dengan Ajan di perairan Tanjung Balau, Malaysia Barat.

Saat itu dia sendiri ingin melaut, dan datang Ajan menghampirinya dan menawarkan jasa tersebut, serta disetujui oleh Fuad.

"Saya memang setiap hari cari ikan di Tanjung Balau. Barang itu diantar oleh Ajan di pantai itu," jelasnya.

Dia tidak mengetahui sabu-sabu itu dari mana asalnya.

Berita selengkapnya

4 Kg Sabu-sabu dan 900 Pil Ekstasi di Batam

Kasus kedua merupakan ungkap kasus Polresta Barelang.

Perbuatan tersangka narkoba di Batam berinisial Rm (23) ini jelas tidak untuk ditiru, meski alasannya mau menjadi kurir barang haram membuat prihatin orang yang mengetahuinya.

Pria asal Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku baru kali ini menjadi kurir narkoba.

Iming-iming upah Rp 10 juta per kilogram membuatnya tertarik mengambil 4.054,3 gram sabu-sabu yang terbagi dalam empat bungkus kemasan teh China dan 900 butir ekstasi di parkiran Kepri Mall.

Baca juga: Satresnarkoba Tanjungpinang Ungkap 42 Kasus Narkoba dan 50 Pelaku Selama Setahun

NARKOBA DI BATAM - Rm (23) tersangka narkoba di Batam saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024). Kepada polisi, ia mengungkap alasannya mau jadi kurir narkoba 4 kg sabu-sabu dan 900 butir ekstasi.
NARKOBA DI BATAM - Rm (23) tersangka narkoba di Batam saat ungkap kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024). Kepada polisi, ia mengungkap alasannya mau jadi kurir narkoba 4 kg sabu-sabu dan 900 butir ekstasi. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Polisi menangkapnya di lokasi itu pada Minggu (7/7).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved