NARKOBA DI KEPRI

Narkoba Asal Malaysia Kerap Masuk Batam dan Kepri, Berikut Sejumlah Kasusnya

Narkoba asal Malaysia yang masuk ke Batam dan sejumlah daerah di Kepri bahkan menjerat anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

TribunBatam.id/Eko Setiawan
NARKOBA DI KEPRI - Ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). Sebanyak 106 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China ditemukan dalam kapal LCT (Landing Craft Tank) bertulis Legend Aquarius. 

Berita Selengkapnya

Modus Buang ke Laut Karimun

Sejumlah narkoba asal Malaysia nyaris beredar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik Satuan Reserse Narkoba atau Satres narkoba Polres Karimun menangkap tiga tersangka dalam ungkap kasus narkoba asal negeri jiran Malaysia ini.

Tiga tersangka narkoba di Karimun yang berstatus pengedar berinisial Da, Bi dan Al.

Polisi menangkap mereka pada Rabu 23 April 2024.

Selain sabu-sabu seberat 1.649 gram, polisi juga menyita 763 butir narkoba jenis lain serta 60 butir Happy Five.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus yang memimpin ungkap kasus narkoba di Karimun itu mengungkap modus tersangka dalam menyelundupkan narkoba di Karimun itu.

Fadli menjelaskan jika tersangka Da yang pertama membawa barang haram itu dari Johor, Malaysia menuju Karimun menggunakan jalur laut.

Baca juga: Sosok Kombes Pol Nugroho Tri, Bongkar Pasar Gelap Narkoba di Batam Hingga Tangkap Buronan Interpol

Da mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang yang ia sebut sebagai 'Mister' asal Malaysia.

Berita Selengkapnya

 Jerat Anak Wabup Karimun

Masih di Kabupaten Karimun, narkoba asal Malaysia menjerat anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim bernama Dedi Andriadi.

Selain anak Wabup Karimun, terdapat tiga tersangka lain dalam ungkap kasus narkoba di Karimun ini.

Mereka di antaranta Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan serta Fevri Andika alias Gondrong

Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Nuntung Wahyudi mengungkap dari penangkapan kasus narkoba di Karimun itu, polisi menemukan 1,9 kilogram sabu-sabu yang dibungkus teh Cina sebagai barang bukti.

Dari keempat tersangka, Paiman atau PN berperan menjemput langsung barang haram tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.

Baca juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba dari Warga Binaan ke Lapas Tanjungpinang

Kemudian, Dedi Andriadi atau DA berperan mengambil narkotika jenis sabu tersebut di darat.

Atau setelah tiba dan akan menyimpan sabu di rumah Fevri Andika atau Fa.

Sedangkan, Mohd Riyansyah atau MR berperan sebagai pendana akomodasi penjemputan narkotika tersebut dari Pantai Pontian Malaysia.

"Pengakuan mereka barang haram tersebut dari BO warga Malaysia. Saat ini statusnya sudah kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Kasus ini telah bergulir di pengadilan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Yeni Hartati/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved