NARKOBA DI KEPRI

Narkoba Asal Malaysia Kerap Masuk Batam dan Kepri, Berikut Sejumlah Kasusnya

Narkoba asal Malaysia yang masuk ke Batam dan sejumlah daerah di Kepri bahkan menjerat anak Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

TribunBatam.id/Eko Setiawan
NARKOBA DI KEPRI - Ungkap kasus Badan Narkotika Nasional (BNN) di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2024). Sebanyak 106 kg sabu-sabu dalam kemasan teh China ditemukan dalam kapal LCT (Landing Craft Tank) bertulis Legend Aquarius. 

Kepada polisi, Rm mengaku baru mendapat upah untuk ongkos jalan sebesar Rp 3 juta.

Uang ini menurutnya menggiurkan bagi dirinya yang belum bekerja.

"Diminta ambil barang, baru dikasih ongkos jalannya Rp 3 juta. Dijanjikan Rp 10 juta per kilo," ungkapnya saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (16/7/2024).

Ia mendapatkan tawaran pekerjaan haram itu dari seseorang berinisial J.

J selanjutnya memberikan ponsel kemudian berkomunikasi dengan seseorang yang disebut 'Bos'.

Baca juga: Kisah Nelayan Lingga Kepri Ditahan di Malaysia, Ali: Tiba-tiba Ditodong Senjata

Dari pengakuannya, Rm diminta untuk mengambil narkoba di parkiran Kepri Mall dengan upah yang menurutnya menggiurkan.

Tentu saja upah dengan total Rp 40 juta sangat menggiurkan, apalagi pria 23 tahun itu baru pertama kali menjadi kurir narkotika.

"Karena tidak bekerja, saya terpaksa. Baru satu kali ini," imbuh RM.

Berita selengkapnya

Libatkan PMI Ilegal

Fakta baru terungkap dari dua tersangka ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Ketika itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial Yd dan Wn di lapangan parkir Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/5).

Dirrektur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan transporter PMI Ilegal.

"Mereka berdua ini adalah transporter yang mana membawa PMI Ilegal dari wilayah Indonesia yang dipusatkan di wilayah Kepri, untuk dibawa ke Malaysia. Selain itu dia juga transporter yang mengembalikan ke Indonesia," ujar Kombes Pol Dony Alexander, Kamis (6/6).

Baca juga: Dua Remaja Tanjungpinang Urusan dengan Polisi Gegara Narkoba Jenis Sabu Sabu

Ia membeberkan proses penangkapan 2 tersangka dilakukan satu hari setelah mereka mengembalikan TKI ilegal kembali ke Indonesia.

Serta membawa narkotika jenis sabu yang mereka endapkan di lokasi yang telah tersangka siapkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved