TAG
pinjol ilegal
-
Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.
Senin, 23 Agustus 2021
-
Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
Senin, 2 Agustus 2021
-
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Jumat, 16 Juli 2021
-
Keberadaan pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi.
Rabu, 14 Juli 2021
-
OJK melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021.
Selasa, 13 Juli 2021
-
Jumlah fintech legal yang saat ini hanya berjumlah 125 sesuai dengan daftar OJK dan kebutuhan dana masyarakat menimbulkan gap kredit yang cukup besar.
Kamis, 8 Juli 2021
-
Kepolisian telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
Kamis, 1 Juli 2021
-
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali
Kamis, 1 Juli 2021
-
Pinjol ilegal memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Rabu, 30 Juni 2021
-
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
Rabu, 30 Juni 2021
-
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
Rabu, 30 Juni 2021
-
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Rabu, 23 Juni 2021
-
Pinjol ilegal kerap memanfaatkan kecerobohan masyarakat terutama dari penyedia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selasa, 22 Juni 2021
-
OJK menyebutkan bahwa ada penambahan 8 pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
Jumat, 18 Juni 2021
-
Kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Jumat, 18 Juni 2021
-
Pegawai pemkab kapok jadi korban pinjaman online (pinjol), awalnya hanya meminjam Rp 900 ribu bunganya membengkak hingga harus membayar Rp 75 juta
Kamis, 17 Juni 2021
-
Dengan pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Selasa, 8 Juni 2021
-
Pinjol ilegal adalah aplikasi penyedia layanan peer to peer lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Senin, 7 Juni 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved